TNI Netral, Contohlah Sutarto!

Ulasan Media

TNI Netral, Contohlah Sutarto!

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 08:40 WIB
Jakarta - TNI netral dalam politik adalah keharusan. Sayang, politisi sipil justru berusaha melibatkan dirinya. Sikap Jenderal Sutarto bisa dijadikan contoh generasi berikutnya. Semua media nasional, edisi Selasa (14/2/2006) ini memuat berita dan gambar pelantikan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, menggantikan Jenderal Endriartono Sutarto. Dalam kesempatan ini Presiden SBY menegaskan kembali keharusan TNI untuk netral dan bebas dari politik praktis.Menurut Presiden, dalam masa transisi (menuju demokrasi), masih ada godaan kepada jenderal, laksamana dan marsekal untuk masuk wilayah politik. "Mari kita ukir sejarah, jangan sampai itu terjadi dan terulang kembali." Ada masa-masa yang memerlukan ketegaran dan netralitas segenap pimpinan TNI untuk tidak kembali atau main-main api dalam kegiatan politik. "Selamatkan prajurit dan satuan TNI yang kita cintai," tegas Presiden seperti dikutip Kompas. Pernyataan Presiden tersebut hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai perintah Presiden kepada jajaran TNI yang kini di bawah komando Marsekal Djoko Suyanto, tetapi juga merupakan peringatan kepada tokoh-tokoh politik sipil agar tidak mencoba-coba menarik-narik kembali pimpinan puncak TNI untuk terlibat politik.Seperti terjadi dalam Pemilu Presiden 2004 lalu, hampir semua calon presiden mendekati dan menawari Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto untuk menjadi wakil presiden. Motif penawaran ini tidak lain sekadar memanfaatkan posisi Sutarto selaku Panglima TNI untuk melibatkan institusi TNI dalam pemenangan pemilu.Bagaimanapun, pengaruh TNI masih sangat kuat di masyarakat. Apalagi sistem komando teritorial (koter) masih eksis, sehingga memungkinkan Panglima TNI untuk menggunakan jalur tersebut dalam pemenangan pemilu. Beruntung saat itu kita memiliki seorang Panglima TNI yang punya visi kebangsaan dan demokrasi. Dengan resiko dicopot dari jabatannya, Sutarto menolak semua tawaran dan teguh menjaga komitmen TNI tetap netral dalam politik. Sehingga kita bisa menyaksikan TNI telah berhasil menunjukkan netralitasnya dalam Pemilu 2004. Kita tidak bisa membayangkan, bagaimana kalau saat itu Sutarto bersedia menjadi calon wakil presiden dari salah satu calon presiden. Pertama, pasti akan terjadi kontroversi yang melelahkan. Kedua, akan terjadi pergeseran-pergeseran posisi yang penuh intrik di lingkungan TNI. Ketiga, akan terjadi tarik menarik dalam tubuh TNI antara yang mendukung dengan yang menolak pencalonan Sutarto. Singkat kata, TNI akan runyam. Politisasi dalam tubuh TNI akan tinggi, sehingga konsentrasinya dalam mempertahankan kedaulatan RI tidak berjalan maksimal. Sudah begitu institusi ini akan terus menerus mendapat kecaman dari masyarakat, karena dinilai telah mengkhianati reformasi. Kredibilitasnya pun terus terpuruk. Untung saja, hal itu tidak terjadi. Dan kuncinya pada sikap tegas Panglima TNI Jenderal TNI Endrartono Sutarto yang menolak upaya-upaya untuk mempolitisasi kembali institusi TNI lewat dirinya. Sutarto telah menjadi conoth kongkrit bagaimana seorang panglima menjaga netralitas TNI dalam politik. Oleh karena itu, dia patut dijadikan contoh oleh pimpinan TNI generasi berikutnya.MA dan KY Sepakat Bicara Hari ini, Media Indonesia melanjutkan isu perseteruan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Perseteruan mereka sudah sampai pada tahap yang memalukan karena masing-masing tidak arif, tidak memiliki wisdom dalam menjalankan tugas dan wewenangya. Padahal, orang bijak selalu bilang, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan bila semuanya dibicarakan baik-baik. Karena itu pertemuan kedua lembaga itu merupakan keharusan untuk menghilangkan ketidakmutuan selama ini. Oleh karena itu kesadaran pimpinan dua lembaga itu untuk segera melakukan pertemuan, patut disambut baik. Yang penting adalah bertemu dulu. Tidak mungkin komunikasi akan berjalan efektif bila disampaikan lewat media. Justru semuanya menjadi kontraproduktif. Toh bila setelah bertemu dan berunding tidak ada jalan keluar, konstitusi telah memberikan jalan: sampai masalah ke Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya. (ary/)


Berita Terkait