Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto mengatakan untuk mengefektifkan penanganan COVID-19, perlu adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Ia menilai program itu melibatkan RT dan RW untuk benar-benar membatasi semua kegiatan masyarakat di sejumlah kampung.
Ia berharap kebijakan PPKM skala mikro tersebut bisa dilaksanakan dengan ketegasan aparat ke kampung-kampung. Selain itu, kesadaran masyarakat bisa terus terbangun untuk menekan penyebaran COVID-19. Ia mengaku menggugah kesadaran masyarakat cukup sulit. Sebab, masyarakat masih fokus pada usaha perekonomian yang menunjang kehidupan hariannya.
"Kita sadari bersama bahwa kesehatan lebih berharga tapi nyatanya 'urusan perut' lebih penting. Saya berharap RT dan RW mendapat sosialisasi dari pihak kelurahan mengenai PPKM skala mikro. Dengan begitu, para ketua RT pun bisa mengingatkan warganya masing-masing pentingnya PPKM tersebut sehingga sosialisasinya bisa lebih tajam," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Bambang, Kepala Dinsos Provinsi Jateng Harso Susilo mengakui perlu adanya koordinasi antara dinkes, camat, lurah hingga RT dan RW. Dalam hal ini, ia juga mengatakan penanganan COVID-19 tidak terlepas dari sikap masyarakat.
Menurut dia kejujuran dari masyarakat di tengah pandemi sangat penting. Dengan begitu, Ketua RT bisa menginformasikan adanya warga yang terpapar.
"Jika ada yang terpapar, sebaiknya masyarakat melaporkannya. Diakui pula, sektor perekonomian masyarakat perlu terus berjalan tapi kesadaran menerapkan protokol kesehatan harus terus dilakukan," harap Harso.
Menanggapi kebijakan PPKM, Ketua Dewan Riset Jateng Mudjahirinthohir mengakui kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 seperti trial and error.
"Menurut saya, sebaiknya memberikan pemahaman kepada masyarakat (terlebih dulu) mengenai kesehatan dalam kondisi pandemi ini. Dari situ, kebijakan bisa dilakukan," kata Guru Besar Antropologi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip Semarang.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menilai perlunya PPKM di level kampung untuk menekan penyebaran COVID-19. Untuk itu, kebijakan PPKM skala mikro mulai dilaksanakan selama 14 hari yakni pada 9-22 Februari 2021.
Di setiap kampung/desa konsepnya didirikan posko penanggulangan COVID-19 yang tugasnya mem-back up tugas Puskesmas dalam pelaksanaan testing, tracking dan treatment. Termasuk, menjamin tersedianya makanan bagi warga yang isolasi mandiri di rumah atau tempat isolasi yang disediakan desa.
(ega/ega)