DPD: Kenaikan Tarif PAM Kurang Tepat
Selasa, 14 Feb 2006 08:10 WIB
Jakarta - Rencana kenaikan tarif PAM sebesar 8,39 persen dinilai kurang tepat. Ini disebabkan perusahaan ini masih tidak efisien. Selain itu juga masalah pelayanan terhadap pelangan diangap masih kurang."Saya kira kalau memang sudah terjadi efisiensi di dalam perusahaan itu harga air tidak perlu dinaikan," kata anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara kepada detikcom, Selasa (14/1/2006).Marwan menjelaskan kenaikan ini disebabkan oleh tingginya biaya investasi awal pada saat PAM akan bermitra dengan asing. Ini menyebabkan perusahaan-perusahaan asing itu meminta kenaikan harga untuk dapat mengembalikan investasi mereka. "Mereka kan mau infestasi mereka cepat kembali juga," ujarnyaSeperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Sutiyoso mengajukan usulan kenaikan tarif PAM sebesar 8,39 persen. Rencana kenaikan itu langsung mendapatkan reaksi keras dari DPRD. Mereka mengangap kenaikan itu sangaat tidak pantas karena PAM tidak pernah memberikan perbaikan pelayanan kepada pelanggan.Selain itu, DPRD juga sedang menunggu hasil kerja tim gabungan antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Yakni dalam mengevaluasi perjanjian kerjasama antara PAM dengan dua mitranya (TPJ dan PALYJA) yang dinilai terlalu menguntungkan dua perusahaan itu.
(ary/)











































