Ikahi Bantah Rencana Bubarkan KY
Selasa, 14 Feb 2006 05:50 WIB
Jakarta - Ketua I Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djoko Sarwoko membantah pihaknya berencana membubarkan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, yang ada adalah rencana untuk mengocok ulang KY."Saya tak katakan membubarkan KY. Saya hanya mengatakan setelah ada permintaan maaf dan kita bekerja sama, kita kocok ulang KY. Kan boleh to," kata Djoko di ruang kerjanya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/2/2006).Djoko menegaskan, dirinya tak pernah mengatakan seperti yang ada di dokumen itu. Apalagi, KY itu merupakan lembaga negara. "Tidak mungkin Ikahi membubarkannya," ujar Djoko yang juga adalah juru bicara MA itu.Menurut Djoko, ide kocok ulang KY itu telah lama dilontarkannya. Bahkan sebelum pertemuan Sunter itu diadakan.Namun, berdasarkan dokumen pertemuan yang dimiliki detikcom, terungkap setelah hakim agung Harifin A Tumpa mengatakan, "Untuk menyelesaikan masalah ini maka kita harus bertindak sampai ke akar-akarnya." Djoko lantas menimpali dengan pernyataan, "Kalau permintaan maaf dan sudah ada kerja sama maka kita bubarkan KY."Soal kemungkinan adanya pemeriksaan atau pemanggilan oleh MA terhadap 8 hakim agung itu, Djoko menyatakan kesiapannya. "Kami siap diperiksa. Ini loh Pak, saya tidak tahu siapa yang buat (dokumentasi pertemuan Sunter)," ujarnya.Namun demikian Djoko mengakui pertemuan Sunter itu ada dan dihadiri 8 hakim agung dan beberapa pengacara. Namun Djoko tetap beranggapan, dokumen yang telah beredar itu palsu. Karena pada pertemuan itu sama sekali tidak ada yang diperintahkan untuk mencatat materi pertemuan."Mungkin itu direkam sama yang buat transkrip. Yang jelas, isinya tidak seperti itu. Transkrip itu yang jelas palsu. Yang salah yang bocorkan itu," imbuhnya.Djoko menjelaskan, pertemuan itu bukan sebuah rapat gelap. Jadi, mau dibocorkan atau tidak, tak masalah. "Cuma, isinya saja yang sensitif itu tak boleh, mestinya. Itu, kan ngadu domba," ujarnya.Dalam dokumen itu, juga disebutkan ada usulan untuk mengajukan Indrianto Senoadji sebagai saksi ahli. Djoko membenarkan itu. "Itu kan yang akan datang. Kita perlu siapkan saksi," kilahnya. Djoko mengakui, keterlibatan Ikahi dalam pertemuan Sunter itu adalah sebagai inisiatif organisasi profesi ini. Menurutnya, keterlibatannya itu karena IKAHI turut memikirkan teman-temannya di organisasi tersebut. Menurut dokumen pertemuan Sunter itu, pengacara Indra Sahnun Lubis bertemu dengan delapan hakim agung yaitu Juru Bicara MA yang juga Ketua I Ikahi Djoko Sarwoko, Ketua Muda MA Bidang Perdata Harifin A Tumpa, Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara (TUN) Paulus E Lotulung, Ketua Muda MA Bidang Pembinaan yang juga Ketua Dewan Pembina Ikahi Akhmad Kamil, Ketua Umum Ikahi Abdul Kadir Mappong, Ketua II Ikahi Imron Anwari, serta hakim agung Titi Nurmala Siagian dan Widayatno Sastrohardjo.Hanya Paulus, Widayatno, Harifin Tumpa, dan Titik Nurmala Siagian yang namanya tercantum dalam 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat. Sisanya namanya belum ada.
(ary/)











































