Polda Sumut Sita 200 Ton Kayu Olahan Ilegal

Polda Sumut Sita 200 Ton Kayu Olahan Ilegal

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 00:35 WIB
Medan - Operasi pemberantasan ilegal logging di Sumatera Utara (Sumut), terus berlangsung. Dalam operasi terakhir yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, berhasil menemukan sebuah kilang pengolahan kayu di sebuah kawasan lindung dan menyita 200 ton kayu olahan dan 600 meter kubik kayu bulat. Pengusahanya diduga seorang anggota kepolisian. Keterangan yang diperoleh di Markas Polda Sumut, Senin (13/2/2006) menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Labuhan Batu, Minggu (12/2/2006). Bermula adanya informasi tentang satu kilang di Kecamatan Aek Natas, Labuhan Batu, yang mengolah kayu dari kawasan lindung Bukit Barisan. "Tidak ada izin Hak Pengusahaan Hutan di kawasan hutan lindung Register 39 tersebut, sehingga kilang kayu tersebut diduga mengolah kayu ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Bambang Prihadhy di Mapolda, Senin (13/2/2006). Sampai saat ini, kata Bambang, Polres Labuhan Batu masih memeriksa pengusahanya dan saksi-saksi di Rantauprapat, ibukota Kabupaten Labuhan Batu, sekitar 288 kilometer dari Medan. Keterangan yang diperoleh menyebutkan, pengusaha kilang tersebut adalah Zamri Jambak, anggota Detasemen Markas Polda Sumut berpangkat Brigadir Satu. Namun Bambang menyatakan polisi masih menyelidiki kasus ini dan sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan. Dikatakannya, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan keaslian dokumen operasional kilang kayu yang berada di tengah hutan tersebut. Data sementara menunjukkan, oknum polisi ini merupakan pengelola kilang kayu sekaligus Direktur PT Seli Indah Pesona (SIP). PT SIP bekerjasama dengan Koperasi Serba Usaha Torsitimbor membuka sedikitnya 400 hektar hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit inti rakyat.Sejak 2003, perusahaan tersebut mengambil kayu dari areal yang izin pemanfaatan kayunya dimiliki Koperasi Serba Usaha Torsitimbor. Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Labuhan Batu Ajun Komisaris J Situmorang, koperasi mendapat kompensasi fee sebesar Rp 15 ribu per meter kubik kayu yang ditebang dan dijual PT SIP.Areal tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Siboti, Rombisan, dan Poldung. Kilang kayu beromset sedikitnya 1.500 meter kubik kayu per tahun tersebut berlokasi di Desa Siboti, yang menempuh sekitar tiga jam perjalanan dari Jalan Lintas Timur Sumatera di Desa Pajak, Aek Natas.KSU Torsitimbor memberikan IPK yang diperolehnya kepada PT SIP untuk mendapatkan fee saja. Selanjutnya, fee tersebut akan dipakai sebagai modal usaha pinjaman bergulir bagi seluruh anggota koperasi. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads