Jaksa Akan Banding Vonis Said Agil-Taufik Kamil
Senin, 13 Feb 2006 23:48 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama (Depag) mengajukan banding terhadap vonis Said Agil - Taufik Kamil. Vonis keduanya masih dianggap kurang."Tolak ukurannya apabila putusan kurang dari 2/3 tuntutan maka jaksa akan banding," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2006).Hendarman mencontohkan putusan 5 tahun yang diberikan terhadap Said Agil kurang dari 2/3 karena tuntutan jaksa 10 tahun. "Tolak ukurnya," tegasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Cicut Sutiarso pada 7 Februari lalu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Said Agil. Sementara itu Taufik Kamil divonis empat tahun penjara.Selain pidana kurungan, Said Agil juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Said juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2 miliar. Sedangkan Taufik Kamil juga dikenai denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti Rp 1 miliar.
(ary/)











































