Rony Akui Penerbitan HGB Hilton Penuhi Prosedur
Senin, 13 Feb 2006 23:30 WIB
Jakarta -
Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, kuasa hukum Kepala BPN Jakarta Selatan Rony Kusuma Yudistira mengaku proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton telah memenuhi prosedur yang berlaku. Namun Rony enggan berkomentar.Rony diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik yang diketua Daniel Tombe dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton. Kasus ini diduga telah merugikan negara Rp 1,9 triliun."Materi pemeriksaan mengenai peneritan HGB No 26 dan 27. Saya sampaikan penerbitan HGB sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata kuasa hukum Rony, M Muklas usai pemeriksaan yang sejak pukul 10.10 WIB, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2006).Menurutnya, ketentuan yang telah dipenuhi telah mengacu pada Peraturan Pemerintah No 40/1996 tentang Hak Guna, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Agrari No 9/1999.Namun, Mulas enggan membeberkan masalah materi penyidikan secara detail. "Saya nggak berani masuk subtansi yang lebih dalam. Silahkan tanya penyidik," tandas Muklas.Mulas menyatakan penerbitan HGB tersebut atas rekomendasi dari Sesneg yang ditandatangani oleh mantan Mensesneg Muladi. Dalam rekomendasi itu paraf atau tanda tangan (Muladi) yang dicantumkan? "Tanda tangan," jawabnya.Robert DiperiksaKetua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menjelaskan, tim penyidik masih memerlukan keterengan dari tersangka Kakanwil BPN DKI Robert J Lumempouw."Saya belum cek tapi minggu ini diperiksa lagi," ungkap Hendarman.
(ary/)










































