KPK: Daan Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

KPK: Daan Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 23:08 WIB
Jakarta - Anggota KPU Daan Dimara dinilai telah melakukan penunjukan langsung kepada rekanan pengadaan segel surat suara PT Royal Standar. Sehingga negara dirugikan Rp 2,7 miliar."Yang bersangkutan juga pernah menerima US$ 30 ribu. Dan kita tetapkan juga sebagai tersangka Dirut PT Royal Standar US," kata Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (13/2/2006).Menurut Tumpak, pemeriksaan ini sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk pelaksanaan 3 tahap Pemilu. Dan pengadaan segel surat suara ini dilakukan secara penunjukan langsung. "Itu ada perbedaan kualitas sesuai kontrak," jelasnya.Daan dikenai pasal 2:1, pasal 3, dan pasal 11 UU No 31/1999. Sedangkan Dirut PT Royal Standar Untung Sastrawidjaya.Mengenai uang sebesar US$ 30 ribu, lanjut Tumpak, pihaknya akan meneliti lebih lanjut lagi alasan penerimaan uang itu. "Kita akan melihat US$ 30 ribu itu kick back atau bukan," imbuhnya.Tumpak menjelaskan, untuk Dirut PT Royal Standar, KPK menilai ada kerjasama dengan yang bersangkutan terkait dengan penunjukan langsung. "Yang jelas menerima uang saja sudah keliru," ujarnya.Ketika ditanya kenapa penahanan terhadap Daan baru dilakukan pada hari ini, Tumpak menjelaskan, karena Daan pada saat ditetapkan sebagai tersangka dalam keadaan sakit. "Dan hari ini beliau datang. Dan baru bisa terlaksana," tandasnya.Mengenai keterangan Daan yang menyebutkan nama mantan anggota KPU yang sekarang menjabat Mentri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin ikut terlibat dalam pengadaan segel untuk Pilpres I dan II, Tumpak menegaskan pihaknya akan mulai memeriksa pengadaan segel untuk Pilpres I dan II pada Rabu mendatang."Nanti kita lihat saja bagaimana keterangan yang bersangkutan (Daan). Dan hari rabu akan kita periksa soal Pilpres I dan II. Penyidikan akan terus dikembangkan," janjinya. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads