Polda Sumut Keliru Tahan Dirut PTPN II

Polda Sumut Keliru Tahan Dirut PTPN II

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 21:40 WIB
Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dinilai keliru menetapkan dasar status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II Suwandi. Sebab masalah penjualan lahan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Anggota Tim Monitoring Independen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Mulyadi, menyatakan sangkaan melakukan korupsi dalam pelepasan aktiva atas areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kecamatan Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumut, tidak beralasan. "Penghapusbukuan atau pelepasan areal lahan dilakukan dengan ganti rugi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku, dan sudah melalui persetujuan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lahan itu merupakan aktiva PTPN II, bukan tanah milik negara," kata Mulyadi di Hotel Tiara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (13/2/2006).Secara kronologis, Mulyadi menuturkan, pada 6 Juni 2000 HGU PTPN II pada beberapa kawasan tidak diperpanjang lagi dengan pertimbangan untuk pemekaran kawasan. Termasuk yang tidak diperpanjang itu, persil No 1 yang berada di Desa Dagang Krawang, Kecamatan Tanjung Morawa dengan perkiraan luas semula sekitar 59 hektar (ha). Lahan itu kemudian dijual kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, dengan akta penyerahan hak atas tanah dibuat pada 16 Juni 2005. Sebelum penyerahan hak atas tanah ini, ada serangkaian proses yang telah dilakukan. Surat persetujuan pertama datang deri Meneg BUMN pada 30 Juni 2004 yang menyetujui pelepasan aktiva pada desa tersebut dengan luas sekitar 59 hektar.Dalam surat itu menteri memberikan ketentuan, pelepasan lahan itu dilakukan dengan ganti rugi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku. PTPN II juga diminta membentuk panitia penaksir harga dengan unsur-unsur terkait di dalamnya. Kemudian hasil penjualan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan investasi, pembayaran kewajiban, dan untuk menambah likuiditas perusahaan. Direksi PTPN II pun kemudian membentuk tim penaksir harga dan belakangan setelah diukur dengan teliti oleh Kanwil Badan Pertanahan Sumut, diketahui luas satu persil yang rencananya akan dilepas itu ternyata 78,16 ha, bukan 59 hektar sebagaimana catatan semula. Padahal pengukuran tidak melewati batas peta No 73 tahun 1997 yang menunjukkan persil dimaksud. "Maka lahan yang dibayar oleh Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah adalah seluas 78,16 ha, bukan lagi 59 ha. Dengan demikian, sebenarnya yang dilakukan Suwandi, adalah menyelamatkan aset," kata Mulyadi. Disebutkan Mulyadi, nilai pembayaran untuk tanah seluas 78,16 ha itu berjumlah Rp 11.051.125.000. Dengan rincian total harga aset Rp 10.455.499.076, denda atas keterlambatan pembayaran Rp 281.395.924, dan biaya panitia penaksir Rp 314.270.000. Seluruh pembayaran sudah dimasukkan ke dalam rekening perusahaan. Dan pada 16 Nopember 2005, Dirut membuat penghapusan aktiva tersebut berdasarkan surat no II.7/KPTS/02/XII/2005. "Jadi lahan itu merupakan aktiva PTPN II, bukan tanah milik negara. Makanya keliru jika Polda Sumut, berpandangan dirut menjual tanah milik negara," kata Mulyadi. (ary/)


Berita Terkait