Menkominfo Datangi KPK Bahas Penyadapan
Senin, 13 Feb 2006 21:01 WIB
Jakarta - Menkominfo Sofyan Djalil bertandang ke KPK. Bukan untuk diperiksa kasus korupsi, tapi untuk mendiskusikan tentang regulasi yang menyangkut telekomunikasi dan berbagai aspek yang terkait."Itu dibenarkan dalam sistem hukum kita. Karena itu kita atur bagaimana agar jelas hukumnya sehingga tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," kata Sofyan usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (13/2/2006).Menurut Sofyan, dalam sistem telekomunikasi, ada peralatan yang memungkinkan penegak hukum dapat mendengarkan pembicaraan. Hal itu perlu dilakukan dengan prosedur tertentu."Itu ada di seluruh dunia. Bukan penyadapan. Tapi apa yang disebut law interseption," ujarnya.Sofyan menjelaskan, hal itu diperbolehkan dalam hukum acara pidana dan UU anti korupsi. "Yang penting prosedurnya, alasannya minta itu apa. Agar tidak terjadi penyalahgunaan. Aturan itu sangat ketat," tandasnya.Menurutnya, akan dibentuk lembaga over sight di mana tim itu akan mengawasi siapa yang meminta dan apa dasarnya. Sehingga tidak setiap orang boleh meminta. "Yang dapat minta bukan hanya KPK tapi juga kepolisian dan kejaksaan. Akan kita bikin aturan yang ketat sekali harus ada dasar yang cukup kuat," imbuhnya.Sofyan menambahkan, harus ada dasar yang kuar agar jangan setriap orang dengan tanpa alasan dikupingi. Baik itu dalam tahap penyelidikan maupun dalam tahap penyidikan."Sekarang keberadaan tim itu sedang dikaji. Ada unsur regulator, polisi, dan yang memonitor KPK. Agar upaya yang dilakukan berdasar hukum," tandasnya.
(ary/)











































