DPR Pertanyakan Pengangkatan Staf Khusus Presiden
Senin, 13 Feb 2006 17:42 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota DPR mengritisi pengangkatan staf khusus presiden. DPR meminta penjelasan apakah pengangkatan staf khusus benar-benar merupakan kebutuhan atau hanya kompensasi politik.Pertanyaan disampaikan anggota DPR Imam Anshori Saleh dan Abdul Gafur dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Juru Bicara (Jubir) Presiden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2006). Jubir Presiden Andi Mallarangeng 26 Januari lalu menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengangkat Wasekjen PKB Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid (Yenny) sebagai staf khusus presiden bidang komunikasi politik. Sebelumnya, telah diumumkan Rahmawati Soekarnoputri sebagai penasihat presiden. Imam mempertanyakan pembagian kerja antara Jubir, Menkominfo, dan staf khusus bagian komunikasi politik. Sementara Abdul Gafur lebih keras mengritisi pengangkatan staf khusus presiden. Menurut Gafur, staf khusus belum diakui dalam dunia politik. "Apakah itu bagian dari kebutuhan presiden atau kompensasi politik?" tanya Gafur. Sudi membantah pengangkatan itu merupakan kompensasi politik. Ia menjelaskan, pengangkatan staf khusus presiden merupakan hak presiden yang diatur dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2005. Berdasarkan Perpres itu, presiden berhak mengangkat 9 staf khusus untuk membantu tugasnya. Kesembilan staf khusus tersebut yakni Sekpri, staf khusus komunikasi politik, staf khusus bagian hukum, staf khusus ekonomi dan keuangan, staf khusus otonomi daerah, staf khusus teknis dan industri, staf khusus informasi, hubungan internasional dan pertahanan keamanan.Pengangkatan staf khusus itu merupakan kebutuhan presiden yang diharapkan bisa menjadi jembatan dan mengurangi lemahnya hubungan politik antara eksekutif dan legislatif. "Pengangkatan staf khusus oleh presiden seolah main-main, itu tidak benar," kata Sudi. Sudi menambahkan, fasilitas yang diberikan pada staf khusus setingkat dengan eselon I A.
(iy/)











































