BK DPR Diminta Larang Anggota Dewan Rangkap Jabatan

BK DPR Diminta Larang Anggota Dewan Rangkap Jabatan

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 17:21 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR RI diminta mengeluarkan larangan rangkap jabatan terhadap anggota dewan. Tindakan tegas BK sangat diperlukan untuk menegakkan disiplin di lingkungan DPR.Hal itu disampaikan Koordinator Forum Pemantau Kinerja Parlemen dan Birokrasi Yudha Sunaryanto di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/2/2006).Semula Yudha berharap bisa bertemu dengan Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf. Namun karena yang bersangkutan tidak ada di tempat, Yudha akhirnya hanya menyerahkan berkas laporan kepada sekretariat pimpinan BK.Dijelaskan Yudha, ada pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota DPR, terutama yang menyangkut disiplin tentang pelarangan anggota melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, pengacara, dokter, notaris, atau yang lainnya yang ada hubungannya dengan tugas wewenang dan hak sebagai anggota DPR. Padahal larangan itu tertuang dalam pasal 202 ayat 2 Tatib DPR.Karena itu, sudah seyogianya anggota DPR melepaskan pekerjaan tersebut selama menjabat sebagai wakil rakyat. Tapi pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak yang belum melepaskan pekerjaan tersebut.Dia lalu mencontohkan jabatan Didik J Rachbini dari FPAN yang masih memegang posisi wakil rektor Universitas Mercu Buana, dokter Ciptaning dari FPDIP yang masih membuka praktik, dan Constan M Ponggawa dari FPDS yang masih berpraktik sebagai pengacara.Seharusnya para politisi sipil ini mengikuti langkah TNI-Polri yang wajib pensiun jika terlibat dalam kancah politik. Karena itu, ia minta BK melakukan screening terhadap anggota DPR yang masih memiliki rangkap jabatan di tempat lain."Tindakan tegas terhadap mereka patut dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa DPR mampu menegakkan disiplin," tegasnya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads