Penahanan Direktur PLN Ali Herman Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Direktur PLN Ali Herman Diperpanjang 40 Hari

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 17:15 WIB
Jakarta - Masa penahanan Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN (Persero) Ali Herman diperpanjang 40 hari. Surat perpanjangan penahanan ini telah dikabulkan Kejaksaan Agung tertanggal 13 Februari 2006."Surat perpanjangan penahanan dikeluarkan hari ini sampai dengan 24 Maret 2006," ujar kuasa hukum Ali Herman, Firman Wijaya, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2006).Ali Herman merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Palembang, Sumatra Selatan. Dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 24 Januari lalu."Apa dasar perpanjangan penahanan dia? Dia sudah minta penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarganya. Tapi tidak digubris," tambah Firman.Menurut Firman, penahanan terhadap Ali Herman ini masih spekulatif. Sebab, ditambahkan dia, kerugian negara karena proyek di Borang ini juga masih spekulatif."Ini merugikan. Aspek kerugian negara tidak konsisten dari Rp 122 miliar menjadi Rp 110 miliar. Kerugian ini masih spekulatif," tandasnya.Dalam kasus korupsi proyek pengadaan mesin turbin ini, sampai saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri masih meminta keterangan dari Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono. Status terhadap Eddie pun masih sebagai saksi atas 2 tersangka lainnya yakni Ali Herman dan Deputi Direktur Pembangkit PLN Agus Darmadi. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads