Menkominfo Sambut Baik KPI Judicial Review PP Penyiaran

Menkominfo Sambut Baik KPI Judicial Review PP Penyiaran

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 17:11 WIB
Jakarta - Niat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan mengajukan judicial review PP Penyiaran ke Mahkamah Agung (MA) disambut baik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan Djalil."Kita sangat hargai sikap KPI yang akan membawa persoalan ini ke MA.Itu adalah cara yang benar dalam rangka menginstitusionalisasi mekanisme ketatanegaraan kita. Bila beda pendapat terhadap PP, maka lembaga yang bisa menilai MA," urai Sofyan di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2006).Mengenai tindakan KPI yang tetap akan memproses izin penyiaran, Sofyan mengaku tidak keberatan. "Kita sangat berterima kasih dan meminta KPI terus berkerjasama dengan pemerintah. Dokumen perizinan itu kan diurus pemerintah dan KPI," kata Sofyan.Apa PP bertentangan dengan UU? "Yang bisa menentukan bertentangan atau tidak, MA. Kita akan tetap jalankan dan izin seluruh proses bisa didalami," cetusnya.KPI sebelumnya akan melakukan langkah hukum mengajukan judicial review ke MA tentang penolakan PP Penyiaran.KPI menilai PP Penyiaran bertentangan dengan semangat UU dan mengerdilkan peran KPI. Isi PP ini mirip Departemen Penerangan (Deppen) di masa lalu, karena semua lembaga penyiaran harus mendapat izin dari Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo).PP yang diteken Presiden SBY ini meliputi PP 49/2005 tentang Penyiaran Asing, PP 50/2005 tentang Penyiaran Swasta dan PP 51/2005 tentang Penyiaran Berlangganan. (aan/)


Berita Terkait