2 Pegawai PN Padang Jadi Tersangka Joki Tes CPNS
Senin, 13 Feb 2006 16:43 WIB
Padang - Dua orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus joki ujian CPNS yang diselenggarakan Sabtu (11/2/2006) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, keduanya terbukti mengirimkan jawaban ujian melalui pesan singkat (SMS) kepada anaknya yang sedang mengikuti ujian di GOR Haji Agus Salim.Demikian disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Poltabes Padang AKP Bayuaji Irawan kepada detikcom di Mapoltabes Padang, Senin (13/2/2006). "Mereka dikenakan tuduhan melanggar pasal 21 UU No 28 tahun 1999 tentang pelaksanaan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara," ujarnya.Dikatakan Bayuaji, satu orang lagi berinisial DP yang sebelumnya ikut diperiksa sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Dua yang menjadi tersangka masing-masing berinisial AT dan AG. "Waktu itu keduanya juga bertugas sebagai pengawas ujian. Mereka ikut mencari jawaban lalu mengirimkan pada anaknya," ujarnya.Seperti diberitakan, aparat Poltabes Padang mengamankan tiga PNS karena dicurigai menjadi joki dalam ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di GOR H Agus Salim, Sabtu lalu. Modus yang digunakan adalah dengan mengirimkan kunci soal kepada anaknya yang sedang ikut ujian. Mereka ditangkap karena sejumlah warga yang mengetahui kegiatan mereka itu melaporkannya pada polisi yang ikut berjaga di lokasi.
(nrl/)











































