DPR Diminta Buka-bukaan Bahas RUU Perlindungan Saksi
Senin, 13 Feb 2006 15:09 WIB
Jakarta - Koalisi Perlindungan Saksi (KPS) menyayangkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi yang dilangsungkan secara tertutup. Harusnya publik bisa memantau pembahasan RUU itu secara langsung."RUU ini akan berdampak luas terhadap publik dan juga para saksi," kata Koordinator Pemantau Peradilan ICW Emerson Yunto dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/2/2006).Pembahasan RUU itu kini dilakukan oleh Panja Komisi III DPR yang sudah bekerja sejak 8 Februari lalu. Namun Komisi III memutuskan membahas RUU secara tertutup."Akhirnya para pemantau maupun media tidak diperkenankan ikut masuk ke ruang pembahasan atau mendengar pembahasan," kata Emerson.Selain itu juga disayangkan hingga kini panja tersebut belum membuka ruang pada masyarakat untuk memberi masukan terhadap substansi RUU yang dibahas."Padahal akses publik yang mengikuti pembahasan atau masukan sangat penting, karena memang banyak hal yang perlu dikritisi. Seperti definisi saksi, ruang lingkup perlindungan, lembaga perlindungan, mekanisme pemberian perlindungan dan sanksi pidana," paparnya.KPS berharap RUU ini tidak disahkan menjadi UU yang asal jadi yang pada akhirnya tidak dapat diimplementasikan. "Kami minta DPR lebih mengutamakan kualitas daripada sekadar mengejar target waktu penyelesaian RUU berdasarkan jadwal," tegasnya.
(umi/)











































