Dicky Iskandar Dinata Masih Tidur, Sidang BNI Ditunda
Senin, 13 Feb 2006 15:02 WIB
Jakarta - Sidang pertama kasus korupsi Bank BNI Cabang Kebayoran Baru dengan terdakwa Dirut PT Brocolin, Dicky Iskandar Dinata, ditunda. Alasannya, terdakwa belum menerima surat panggilan dan masih tidur saat sidang digelar.Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Klien kami mengaku baru menerima surat panggilan pukul 11.00 tadi. Jadi dia belum siap. Selain itu sekitar pukul 10.00 WIB dia belum bangun," jelas penasihat hukum Dicky, Agustinus Hutajulu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (13/2/2006).Namun JPU Agung Ardiyanto membantah pernyatan tersebut. Surat panggilan sidang sudah dilayangkan sejak 7 Febuari lalu kepada Mabes Polri karena Dicky ditahan di sana."Jaksa tidak bisa menyampaikan langsung kepada terdakwa. Kelihatannya ada miskoordinasi. Kami kecewa karena buang-buang waktu," keluh Agung.Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, Efran Basuning, akhirnya mengatakan, surat panggilan itu tidak sempurna sehingga sidang ditunda minggu depan tanggal 20 Februari."Ini bukan pelecehan. Saya minta JPU bertemu langsung dengan terdakwa. Kalau JPU tidak bisa koordinasi dengan Mabes Polri untuk bertemu dengan terdakwa, maka majelis akan meminta penahanan dipindahkan ke LP Cipinang," tegas Efran.Dicky dibekuk polisi pada Mei 2005 Dia dituduh melakukan pencucian uang dari hasil pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru Rp 1,3 triliun.
(bal/)











































