Jakarta - Stiker berlogo TNI AL/Marinir saat ini sangat mudah dijumpai di tempat-tempat umum. Banyak mobil pribadi, motor, kendaraan milik perusahaan maupun kendaraan umum memasang stiker berlogo Marinir. Pemasangan ini sebagian besar bertujuan untuk gagah-gagahan.Menghindari adanya penyalahgunaan stiker ini, Korps Marinir TNI AL mengeluarkan kebijakan melarang warga sipil maupun prajurit TNI menggunaan stiker logo marinir maupun TNI AL.Larangan ini tertuang dalam Surat Telegram Dankomar ST/72/2006 tertanggal 23 Januari 2006 yang berisi larangan pemasangan stiker logo TNI AL/Marinir pada kendaraan pribadi prajurit marinir, sipil, swasta maupun kendaran pribadi."Tujuan larangan pemasangan ini supaya tidak ada penyalahgunaan stiker," kata Kepala Penerangan Korps Marinir Letkol FX Deddy Sutanto saat dihubungi
detikcom melalui sambungan telepon, Senin (13/2/2006).Sasaran larangan tidak hanya untuk kalangan masyarakat umum saja. Namun larangan juga berlaku untuk internal prajurit Marinir. "Bahkan untuk internal sudah kita berlakukan sejak keluar surat telegram Dankomar. Kita sudah tertibkan," kata Dedi.Sementara, untuk menertibkan penggunaan logo stiker Marinir yang masih dipasang di tempat umum, yakni kendaraan warga sipil, perusahaan swasta dan kendaraan umum akan segera dilakukan razia. "Kita akan bekerjasama dengan polisi dan POM AL untuk menertibkan di tempat umum," ujarnya.Penertiban dengan menggelar razia nantinya tidak hanya untuk kendaraan saja. Namun toko-toko yang menjual stiker berlogo marinir dan TNI AL juga akan dilarang.
(jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini