Kasus JORR, Hamid Djiman Divonis 14 Tahun
Senin, 13 Feb 2006 14:26 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi Jakarta Outer Ring Road (JORR) Hamid Djiman divonis 14 tahun penjara. Vonis lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.Selain itu, Hamid dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 67,532 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya sebulan putusan dibacakan.Demikian vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Arwan Byrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (13/2/2006). Hamid sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara.Arwan menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 huruf a dan b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP.Atas vonis tersebut, Hamid langsung menyatakan banding. "Saya menyatakan banding," kata Hamid yang mengenakan batik warna coklat ini.Usai sidang, kuasa hukum Hamid, Iman Westanto menambahkan, banding ditempuh mengingat majelis hakim tidak memasukkan beberapa fakta yang ada dan keterangan saksi yang meringankan dalam pertimbangan."Kenapa saksi Hasanuddin yang bisa meringankan terdakwa tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis," ujarnya kepada wartawan.
(aan/)











































