Scott Bali Nine Juga Divonis Penjara Seumur Hidup
Senin, 13 Feb 2006 14:16 WIB
Denpasar - Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Renai Lawrence, nasib yang sama juga diterima Scott Antoni Rush (20). Scott yang ditangkap bersama Renai juga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Denpasar.Vonis terhadap salah satu kasus Bali Nine ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Made Sudia di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Senin (13/2/2006).Dengan demikian, hari ini dua orang tersangka pengekspor heroin seberat 8,2 kg yang populer disebut sebagai Bali Nine ini telah menjalani vonis dan menjadi terpidana penjara seumur hidup. Keduanya sama-sama dituntut penjara 20 tahun penjara. Scot dan Renai ditangkap di Bandara Ngurah Rai 17 April 2005 lalu. Scott kedapatan membawa heroin pada paha kiri seberat 389,9 gram, paha kanan 414, 37 gram dan punggung 888 gram.Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang hadir dengan mengenajan jas hitam dan celana hitam langsung menyatakan banding."Kami akan ajukan banding karena klien saya tadi menyatakan langsung banding, " kata Robert Kwanu pengacara Scott.Orangtua terdakwa, pasangan Lee Rush dan Christine menyatakan, anaknya hanya menjadi korban sindikat narkotika. "Kami sangat yakin, anak kami hanya korban saja," bela mereka.
(jon/)











































