Tak Didampingi Suzanna
Clif Sangra Mulai Disidang
Senin, 13 Feb 2006 13:55 WIB
Magelang - Kasus penembakan oleh aktor laga Clif Andro Natalia Sangra (40) hari ini diajukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jawa Tengah. Clif Sangra yang juga suami artis Suzanna itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 5 ayat 1 KUHP, yakni tindakan penganiayaan.Sidang perdana yang digelar di PN Kota Magelang di Jl Veteran, Senin (13/2/2006) mulai pukul 10.15 WIB, dipimpin majelis hakim ketua Diah SH dibantu hakim anggota Windarto SH dan Zaenal Arifin SH. Bertindaksebagai JPU Sri Haryanto SH. Sedang Clif didampingi oleh pengacaranya, Bambang Tjatur Iswanto SH.Saat berlangsung sidang, Clif tidak didampingi istrinya, Suzanna. Sementara itu keluarga korban, yang juga menantu, FX Abriharso Priharto Boyoh beserta Kiki Maria tidak tampak saat sidang. Sekitar 20 aparat Polresta Magelang turut berjaga-jaga di sekitar kantor pengadilan.Sidang yang berlangsung lebih kurang 30 menit itu diisi dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Dakwaan itu menyatakan, Clif yang juga warga Kebondalem II RT 1 RW 3, Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang, pada hari Selasa 15 November 2005 pukul 21.30 telah melakukan penembakan terhadap korban, Abriharso Priharto Boyoh (39), yang juga menantunya. Terdakwa menembak suami Kiki Maria, warga Perumahan Armada Estate Jl Delima III/24 Magelang itu dengan sebuah pistol peluru karet CJ 83-9 MMPA Rubber M Czes B 1693 N buatan Switzerland kaliber 9 mm, mengenai bagian perut dan paha.Akibat perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa menggunakan pasal berlapis, dengan dakwaan primer pasal 354 ayat 1 KUHP. Selanjutnya dakwaan subsider pasal 251 ayat 2, yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Serta lebih subsider pasal 351 ayat 2, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan atau memar. Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Setelah berdiskusi dengan terdakwa, Bambang Tjatur kemudian menyatakan tidak akan mengajukan dan meminta sidang yang akan dilanjutkan pada hari Senin 20 Februari dengan materi pemeiksaan saksi-saksi."Kami tidak perlu mengajukan eksepsi karena surat dakwaan itu sudah benar dan tida ada yang salah," kata Bambang.Sementara itu, terdakwa Clif Sangra seusai sidang kepada wartawan mengatakan, selama berstatus menjadi tahanan kota sejak November hingga sekarang dirinya merasa tertekan dan sering terteror."Sudahlah saya jalani dulu sidang ini sampai di mana," kata Clif.
(nrl/)











































