Dicekal ke Luar Negeri, Egi Ngadu ke DPR
Senin, 13 Feb 2006 13:33 WIB
Jakarta - Setelah Kejagung, kini giliran DPR yang menjadi sasaran pengaduan Egi Sudjana. Egi merasa dizalimi karena Polda Metro Jaya telah mencekalnya ke luar negeri. Pengaduan Egi diterima Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif.Saat mengadu, Egi didampingi pengacaranya. Mereka langsung ke ruangan Zaenal di Gedung Nusantara III, MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/2/2006). Egi menilai pencekalan dirinya tidak berdasarkan hukum yang kuat. Karena berdasarkan KUHP, prasyarat pencekalan harus terpidana lima tahun dan dilakukan oleh Menkeu, Panglima TNI, Menkum dan HAM dan kepolisian untuk kasus kriminal besar.Sementara untuk pencemaran nama baik, dalam KUHP maksimal hukuman hanya 9 bulan. Bahkan untuk kasusnya, polisi belum melakukan pemeriksaan sekalipun terhadap pengusaha Harry Tanoesoedibjo yang menuding Egi telah mencemarkan nama baiknya."Tidak ada klausul secara hukum yang membolehkan saya harus ditahan. Sudi kiranya sebagai aspirasi rakyat yang terzalimi, saya menyampaikan kepada Pak Zaenal," kata Egi kepada Zaenal.Diakui Egi, pencekalan tersebut sangat mengganggu aktivitasnya, termasuk hak-hak bisnis yang dilakukannya. Karena gara-gara pencekalan itu, ia tidak bisa terbang ke luar negeri. Padahal Egi harus menggarap proyek Jakarta Monorel yang nilainya mencapai 509 juta dolar AS. "Karena itu ini harus dijelaskan," tandasnya.DibatalkanMenanggapi hal itu, Zaenal Ma'arif menyatakan, pencekalan terhadap Egi tidak memiliki dasar kuat, karena tidak ada klausul hukum yang bisa dijadikan alasan untuk melakukan pencekalan terhadap Egi.Untuk itu, ia akan segera menindaklanjuti pengaduan Egi dengan membuat surat untuk mempertanyakan pencekalan itu sekaligus memberikan jaminan terhadap Egi."Tidak pantas dalam hal ini ada pencekalan. Secara pribadi saya ikut menjaminkan, karenanya pencekalan janganlah," tutur dia.Menurut Zaenal, silakan saja polisi memeriksa kasus pencemaran nama baik terhadap Harry Tanoe. Tapi pencekalan terhadap Egi sebaiknya dibatalkan.
(umi/)











































