Ramlan Surbakti dan Agun Gunanjar Jadi Saksi Safder Yusacc
Senin, 13 Feb 2006 13:19 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan mantan anggota DPR Agun Gunanjar Sudarsa hadir sebagai saksi dalam sidang Sekjen KPU Safder Yusacc dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto.Kesaksian dua tokoh ini disampaikan dalam sidang di pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2006)."Terdakwa I dan II dalam hal ini Safder dan Bambang bukan merupakan pihak yang memiliki otoritas penuh dalam pengadaan logistik di KPU," kata Agun.Menurut politisi asal Partai Golkar ini, urusan logistik di KPU merupakan tanggung jawab ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, anggota KPU Chusnul Mar'iyah, Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo dan Kabiro Distribusi dan Logistik KPU RM Purba."Dan yang paling bertanggung jawab sekali secara teknis dalam bidang logistik KPU adalah saudari Chusnul Mar'iyah. Ini didasarkan pada pernyataan ketua KPU dalam rapat kerja dengan Komisi II di DPR. Bahkan pada saat rapat tersebut saudari Chusnul memberikan presentasi kepada anggota Komisi II DPR mengenai mekanisme pengadaan logistik KPU," urai Agun.Hingga pukul 13.00 WIB, Ramlan yang mengenakan kemeja warna hijau ini masih memberikan kesaksiannya.Safder dan Bambang didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pencetakan buku-buku dan daftar cetak warna hitam putih calon anggota DPR dan DPD. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 20,7 miliar. Keduanya pun terancam hukuman hukuman seumur hidup.
(aan/)










































