Eksepsi Broker Buku Pemilu KPU Dinilai Keliru

Eksepsi Broker Buku Pemilu KPU Dinilai Keliru

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 13:18 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum rekanan pengadaan buku panduan pemilu KPU Tjetjep Harefa tidak dapat diterima karena tidak disusun tepat dan benar."Keberatan kuasa hukum tentang dakwaan JPU yang menyatakan dakwaan tidak tepat dan tidak jelas adalah keliru," kata JPU Edi Hartoyo.Hal ini disampaikan Edi dalam sidang di pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2006).Menurut Edi, dakwaan JPU telah jelas menyatakan terdakwa dalam dakwaan primernya telah memperkaya diri sendiri. "Inilah yang menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga miliaran rupiah," ujar Edi.Dijelaskan dia, dakwaan telah sesuai pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau minimal 4 tahun penjara.Dengan demikian, Edi meminta majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa yang merupakan rekanan buku panduan pemilu.Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin 20 Februari dengan agenda pembacaan putusan sela.Tjetjep adalah broker dalam pengadaan buku Pemilu 2004 dan merupakan kenalan dari mantan Sekjen KPU Safder Yusacc. (aan/)


Berita Terkait