Mendagri Akan Pelajari Surat MA

Kisruh Gubernur Lampung

Mendagri Akan Pelajari Surat MA

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 12:46 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf belum bisa bersikap terhadap surat Mahkamah Agung (MA) tentang kisruh Gubernur Lampung. Mendagri akan mempelajari surat itu terlebih dulu."Katanya keputusan MA sudah keluar. Saya belum mempelajari, tapi informasinya kita akan pelajari dulu. Pada saatnya nanti kita akan bicara," kata Mendagri di Kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/2/2006).MA, dalam suratnya kepada DPRD Provinsi Lampung tertanggal 8 Februari, berpendapat presiden bisa membatalkan Keppres Nomor 71/M tentang pengangkatan Sjachroedin ZP sebagai Gubernur Lampung. Keppres bisa dibatalkan dengan pertimbangan putusan MA sudah memenangkan Alzier Dianis Thabranie.Dalam surat itu, MA juga menyatakan Keppres Nomor 71/M tidak dimasukkan dalam vonis MA, sebab gugatan memang tidak meminta pembatalan, karena saat gugatan diajukan, keppres itu belum terbit.Mendagari menyatakan, saat ini yang terpenting adalah pembahasan RAPBD Lampung yang masih terkatung-katung. DPRD Lampung bersama Sjachroedin ZP sebenarnya telah menyelesaikan pembahasan RAPBD. Namun RAPBD itu dibatalkan Mendagri karena tidak sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD, yakni tidak terpenuhinya unsur kuorum."Kita sudah memberitahukan kepada gubernur dan ketua DPRD supaya membahas sesuai dengan Tatib DPRD karena kemarin belum. Kita akan mendengar jawaban dari gubernur dan ketua DPRD secepatnya," kata Mendagri.Sementara mengenai Gubernur Sumut Rudolf Pardede, menurut Mendagri, dia tidak akan dinonaktifkan karena statusnya dalam kasus ijazah palsu masih sebagai tersangka."Bagaimanapun kita harus menghargai asas praduga tak bersalah. Kalau dia masih tersangka, ia masih menjabat," ujar Mendagri. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads