Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti pembiaran tuduhan radikalisme tak berdasar pada Din Syamsudin hingga dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. Menurutnya, kondisi ini membuat gaduh suasana dan tidak menjunjung kerukunan.
"Saya prihatin, sebagai wakil rakyat, kami mencoba mencari solusi agar tidak terjadi kegaduhan seperti itu, apalagi kami di MPR juga selalu mensosialisasikan empat pilar yang di sana terdapat prinsip kehidupan bernegara yang harmoni, dan religiusitas yang tinggi, Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).
Hal itu diungkapkannya dalam reses anggota DPR bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan yang digelar secara virtual kemarin. HNW yang juga anggota DPR RI Komisi VIII itu menjelaskan menteri agama sebagai salah satu menteri yang terlibat dalam SKB tersebut, tidak pernah dibahas di Komisi VIII DPR-RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan menurutnya, Komisi II sebagai mitra Kemendagri dan Komisi X sebagai mitra Kemendikbud juga tidak pernah dilibatkan. Legalitasnya juga bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal 31 bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan di antaranya meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Ini satu hal yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan layak untuk dikoreksi. Bahkan secara umum banyak SKB Menteri lainnya yang tidak sesuai perundangan. Seharusnya menteri buat aturan menggunakan Undang-Undang dan libatkan DPR," ujarnya.
"Saya sudah sampaikan tentang pentingnya revisi terhadap SKB 3 Menteri ini. Demikian juga MUI sudah membuat pernyataan resmi agar SKB 3 Menteri direvisi. Sangat penting para menteri terkait segera merevisinya," pungkas HNW.
(mul/ega)