Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut kenaikan gaji dari sebelumnya Rp 2.400.000 per bulan menjadi Rp 4.000.000/bulan. Kenaikan ini disebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Ogan Komering Ulu (OKU), Flando di Baturaja mengatakan sangat kecewa dengan Dinas PMD OKU karena belum mengakomodir keinginan para kades yang meminta kenaikan gaji atau tunjangan.
"Kami kecewa karena keinginan kami tidak terakomodir, sampai hari ini kami belum mendapatkan kejelasan dari pihak PMD," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran DPRD OKU bersama pihak terkait, Kamis (18/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, ratusan kades di OKU mengancam melepas cupu dan akan menunda APBDes sampai ada kejelasan terkait tuntutan kenaikan gaji tersebut.
Ketua DPRD OKU Marjito Bahri mengatakan terkait hal tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membuat formulasi untuk mengakomodir kenaikan tunjangan kades. "Kemudian disampaikan di Banggar dan nanti DPRD yang akan memutuskan," kata Marjito.
Ditambahkan Marjito, berdasarkan informasi dari Kabag Hukum Setda OKU bahwa untuk kenaikan tunjangan kades ini bisa diambil 10 persen dari pajak agar dikontribusikan kepada kepala desa.
"Saya pikir tidak ada masalah. Tinggal kemauan TAPD sendiri untuk menggodok itu," kata dia.
Saksikan juga 'IDI Singgung Kemenkeu Soal Diskriminasi Gaji Nakes':
Sementara itu, Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Pirdaus menerangkan terkait usulan kenaikan tunjangan atau gaji ini pihaknya sifatnya hanya mengusulkan saja.
"Kita hanya mengusulkan, nanti yang membahasnya di Banggar," tegasnya.
Hanya saja, lanjut dia, sesuai aturan efisiensi insentif RT/RW dan BPD untuk mengakomodir kenaikan tunjangan kades ini agar tidak lebih dari 30 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019.
"Sekarang ini sudah lebih dari 30 persen makanya kami butuh dana tambahan untuk menormalkan itu agar tidak lebih dari 30 persen," jelas Pirdaus.