Propam soal Kapolsek Astanaanyar: Terlibat Narkoba Pasti Dipecat-Dipidana

Propam soal Kapolsek Astanaanyar: Terlibat Narkoba Pasti Dipecat-Dipidana

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 15:56 WIB
Dok. Istimewa
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo berbicara soal kasus narkoba yang menjerat Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Sambo memastikan siapa pun polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

"Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo mengungkapkan bahwa anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat. Dia menyarankan agar tidak mendekati narkoba sama sekali.

"Ingat, bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," tutur Sambo.

ADVERTISEMENT

"Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara?," tambahnya.

Untuk itu, Sambo meminta semua anggota Polri stop memakai narkoba. Jika ditemukan, dia memastikan akan diproses pidana sekaligus dipecat.

"Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat," tandas Sambo.

Sebelumnya, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggota lainnya ditangkap gabungan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar karena penyalahgunaan narkoba. Polri mengungkap hukuman yang diterapkan harus melihat peran Kompol Yuni dalam peredaran narkoba.

"Ya jadi nanti kita nanti lihat sampai sejauh apa yang bersangkutan, apakah sebagai pengguna, apakah dia sebagai pengedar, nanti kita lihat. Memang kalau ancaman bagi anggota Polri yang terlibat sebagai pengedar narkoba, maka ancamannya dipecat. Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar dan tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Ramadhan mengatakan hukuman yang akan diberikan kepada Kompol Yuni dan 11 anggota lainnya bergantung pada keputusan dari pimpinan. Sementara itu, pimpinan juga akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan hukuman, dari rekam jejak hingga prestasi selama berdinas.

"Kita lihat nanti, pengguna ini bagaimana? Apakah udah sering apa baru sekali? Dan ini merupakan kebijakan dari pimpinannya. Tentunya anggota Polri melihat juga setiap anggota Polri tentunya ada prestasi-prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas," tutur Ramadhan.

"Kemudian tidak pernah melakukan pelanggaran, kemudian dia melakukan pelanggaran, sifatnya sebagai apa? Apa dia hanya pengguna, yang baru sekali, nanti kita lihat track record dari yang bersangkutan bagaimana. Ini jadi pertimbangan dan kebijakan dari putusan pimpinan Polri untuk memberi hukuman kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Simak video 'Kapolsek di Bandung dan Belasan Anggota Diamankan Terkait Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]x

(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads