Hujan Guyur Jakarta, Pemotor Diimbau Tak Berteduh di Kolong Flyover

Hujan Guyur Jakarta, Pemotor Diimbau Tak Berteduh di Kolong Flyover

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 15:40 WIB
Pedestrian di kawasan Sudirman selau dipadati para pejalan kaki meski giguyur hujan. Begini penampakannya.
Ilustrasi hujan di Jakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Fenomena pemotor berteduh di bawah kolong flyover kerap muncul ketika hujan turun. Polisi mengimbau pemotor tidak berteduh di kolong JPO atau flyover karena dapat menimbulkan kemacetan.

"Kita akan beri imbauan. Petugas akan menindaklanjuti dengan tindakan preemtif dan preventif terlebih dahulu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2021).

Fahri kemudian mengingatkan tata cara parkir dan berhenti saat berkendara. Pengendara yang berhenti di sembarang tempat bisa dikenakan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (19/2/2021).

Menurut Fahri, adanya pengendara motor yang berhenti untuk berteduh di kolong flyover dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

Merujuk pada peringatan Dishub DKI tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor. Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Begini bunyi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain

Sementara itu, soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3), yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads