Renai Lawrence Bali Nine Divonis Seumur Hidup

Renai Lawrence Bali Nine Divonis Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 12:27 WIB
Denpasar - Salah satu anggota jaringan Bali Nine, Renai Lawrence (28), divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Vonis ini lebih besar dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun.Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Wignya dalam persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (13/2/2006).Persidangan yang mengagendakan putusan kasus ekspor heroin ini mendapat perhatian sangat besar dari media di Australia. Bahkan sejumlah stasiun televisi negara Kangguru ini melakukan siaran langsung.Putusan majelis hakim yang memberikan vonis lebih berat dari tuntutan ini, karena terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak, dan melakukan tindakan melawan hukum mengekspor narkotika golongan satu yang dilakukan secara terorganisir."Majelis hakim menemukan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa merusak citra Pulau Bali sebagai daerah wisata, mengenalkan Pulau Bali sebagai peredaran gelap narkotika," kata Putu Wignya.Majelis hakim juga berpendapat, sikap kooperatif terdakwa seperti yang disampaikan JPU seperti yang terungkap selama pemeriksaan di persidangan, tidak berbeda dengan terdakwa lainnya, yakni Martin Erick Stephens, Michael William Crugaj dan Scot Antonius.Sebelumnya, JPU Putu Indriarti menjatuhkan tuntutan 20 tahun dengan alasan Renai yang membongkar sindikat jaringan Bali Nine. Karena sikap kooperatif tersebut, JPU menuntut 20 tahun. Renai ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 17 April 2005 bersama 3 rekannya, dan Andrew Chan yang diduga menjadi pimpinannya. Dari Renai ditemukan heroin di paha kanan 668,8 gram, paha kiri 693,41 gram dan punggung 807,2 gram. Total dari sembilan orang yang ditangkap, ditemukan heroin 8,2 kilogram. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads