Polisi Koordinasi ke Komnas Perempuan soal Gadis Bunuh Sepupu Cabul di NTT

Polisi Koordinasi ke Komnas Perempuan soal Gadis Bunuh Sepupu Cabul di NTT

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 14:21 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif usai pertemuan dengan KPU-Bawaslu setempat dan Orient P Riwu Kore.
Foto: Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif (dok. Istimewa)
Kupang -

Kasus gadis remaja di Nusa Tenggara Timur (NTT) membunuh sepupunya lantaran hendak diperkosa menjadi sorotan. Pasalnya si gadis ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif menjelaskan, sebelum kasus pembunuhan ini ramai diperbincangkan, dirinya sudah mengambil sikap. Sikap yang dimaksud Latif adalah memerintahkan penyidik untuk mendalami fakta-fakta terkait pembunuhan tersebut, memperlakukan si gadis secara humanis dengan tidak dikurung dalam sel tahanan tetapi dititipkan di Dinas Rehabilitasi Sosial milik Pemda.

"Saat saya mendengar ada kasus tersebut, saya perintahkan penyidik untuk humanis memperlakukan gadis remaja tersebut. Bagaimanapun juga kita harus memegang teguh asas praduga tak bersalah. Saya meminta juga agar adik kita ini tidak disel sebagaimana umumnya pelaku pembunuhan," jelas Latif kepada detikcom, Kamis (18/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa saya demikian? Karena adik kita ini masih di bawah umur. Dia mengaku bahwa dia hendak dilecehkan, maka dia terpaksa melawan. Jadi kami titipkan dia di Dinas Rehabilitasi Sosial TTS (Timor Tengah Selatan), sambil penyidik mengumpulkan fakta-fakta di lapangan dan meminta pandangan ahli," sambung Latif.

Latif menuturkan dirinya juga sudah mengirim polwan dan psikolog untuk mendampingi gadis tersebut. Dengan harapan, sambung Latif, trauma yang dialami remaja putri tersebut dapat berangsur menghilang dan diharapkan si gadis dapat menceritakan secara terang benderang peristiwa yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

"Saya pun sudah mengirim polwan, karena secara psikologis kalau ke sesama wanita, mungkin lebih terbuka. Psikolog juga demikian, agar ada trauma healing. Kepolisian di sini sudah mengambil langkah dengan semangat presisi, yang transparan dan berkeadilan," tutur dia.

Latif menerangkan lebih lanjut, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan. Latif meminta semua pihak untuk menahan diri dan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres TTS.

"Antara Polda NTT dengan Komnas Perempuan sudah membahas ini saya langsung meghubungi pihak Komnas Perempuan. Kami juga koordinasikan apa-apa saja langkah kami. Kami meminta masyarakat tenang. Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan. Kami masih mendalami fakta-fakta terkait," tutur Latif.

Simak awal mula kasus pembunuhan di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Begini Pengakuan Guru Ngaji di Cianjur yang Cabuli 5 Muridnya':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diberitakan, seorang gadis remaja di TTS, NTT melakukan pembunuhan terhadap sepupunya yang berusia dewasa. Kepada polisi, gadis berusia 15 tahun mengaku telah dicabuli oleh sepupunya tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.

"Benar pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul pukul 22.00 Wita, mendapat informasi dari Polsek Kualin bahwa telah ditemukan sesosok jenazah laki-laki di Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, tepatnya di Hutan Haikmeu," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna kepada detikcom, Rabu (17/2).

Krisna mengatakan mayat pria tersebut ditemukan dalam posisi sujud sambil memegang dua pasang sandal warna hijau dan hitam. Polisi juga menemukan sebuah tas berwarna hitam di dekat korban.

"Langkah selanjutnya yaitu melakukan interogasi kepada para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan juga saksi yang bertemu dengan korban sebelum korban di temukan meninggal dunia. Setelah di lakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah TKP, didapati petunjuk yang melakukan pembunuhan terhadap diri korban adalah seorang gadis remaja itu, yang merupakan sepupu korban" jelas Krisna.

Gadis remaja itu mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020. Dia menuturkan korban sering membeli minuman keras di rumah pelaku. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya.

"Kemudian hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021, sekitar pukul 13.00 Wita, korban menuju ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras (laru putih), dan saat itu korban sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir laut, setelah itu korban langsung keluar menuju ke pinggir pantai yang berjarak 20 meter dari TKP," jelas Krisna.

"Dan beberapa saat kemudian tersangka pun pergi, mengikuti korban dengan membawa sebilah pisau dan parang. Namun saat itu pisau disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka," sambung Krisna.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Krisna menyampaikan, menurut pengakuan pelaku, korban sempat mencabuli pelaku sebanyak satu kali. Setelah itu korban hendak mencabuli pelaku kembali.

"Tersangka tidak mau (disetubuhi) dan saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," terang Krisna.

Kasus ini menjadi perhatian Irjen Lotharia Latif. Krisna mengatakan Irjen Latif memerintahkan penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati, menimbang pelaku merupakan anak di bawah umur dan mengaku membunuh korban karena tindakan asusila korban. Polisi mengamankan pelaku ke panti milik Dinas Sosial.

"Yang jelas, arahan dari Bapak Kapolda agar penyidik menangani kasus ini secara presisi, secara proporsional, transparan, berkeadilan. Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, maka hak-haknya sebagai perempuan di bawah umur juga harus terpenuhi. Kapolda juga memerintahkan polwan dan psikolog untuk mendampingi pelaku," tandas Krisna.

Halaman 2 dari 3
(aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads