Istri Kabur Bertahun-tahun Bawa Surat Nikah, Bagaimana Menceraikannya?

detik's Advocate

Istri Kabur Bertahun-tahun Bawa Surat Nikah, Bagaimana Menceraikannya?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 07:59 WIB
Ilustrasi perceraian
Foto: Ilustrasi perceraian (iStock)
Jakarta -

Masalah keluarga bisa terjadi di semua kalangan, salah satunya pasangan yang kabur bertahun-tahun tanpa rimbanya. Situasi semakin rumit kala pasangan tersebut kabur membawa dokumen pernikahan. Lalu bagaimana cara mengajukan perceraiannya?

Pertanyaan itu dilontarkan Warga Bojonggede, Bogor, berinisial D. Ia memiliki anak laki-laki yang ditinggal kabur oleh istri bertahun-tahun. Rumitnya, si istri juga kabur membawa surat nikah mereka. Lalu bagaimana cara menceraikan si istri?

Berikut pertanyaan lengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assalamualaikum Wr Wrb.

Mohon maaf perkenalkan nama saya D

ADVERTISEMENT

Bagaimana solusinya yang terbaik, apabila anak saya (pria) pernah nikah Sukabumi tahun 2014. Dan hanya selang kurang lebih 2 tahun ke depan, istrinya pergi sama orang tuanya sampai sekarang belum diketemukan di mana tinggalnya.

Sudah tanya-tanya ke saudaranya yang di Sukabumi tapi semuanya tidak tahu keberadaanya. Sedangkan surat nikah untuk anak saya dan untuk istrinya dibawa semua sama sang istri.

Sekarang yang ada tinggal Kartu Keluarga.

Pertanyaan saya:

Apakah bisa anak saya (pria) mengajukan cerai ke Pengadilan hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) saja? Karena sudah kurang lebih hampir 5 tahun sang istri tidak diketemukan dan sampai sekarang belum kembali.

Mohon bantu solusinya yang terbaik.

Terima kasih

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detikcom menghubungi salah seorang advokat publik, Abdul Hamim Jauzie. Berikut jawaban lengkapnya:

1. Seseorang yang hendak mengajukan gugatan perceraian di pengadilan maka hal yang harus dibuktikan bahwa orang yang bersangkutan benar terikat dalam sebuah perkawinan yang sah. Seseorang dianggap terikat dalam hubungan perkawinan yang sah maka dapat dibuktikan dengan adanya kutipan akta perkawinan yang diterbitkan KUA (Kantor Urusan Agama) bagi muslim atau diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil bagi non-muslim.

2. Jika anak Pak D hendak mengajukan gugatan ke pengadilan, maka tidak cukup dengan hanya membawa KK (Kartu Keluarga).

3. Anak Pak D saat ini tidak memiliki kutipan akta perkawinan atau yang Pak D sebut sebagai surat nikah lantaran dibawa oleh istrinya yang saat ini tidak lagi diketahui keberadaanya. Maka langkah pertama sebelum mengajukan gugatan perceraian adalah dengan membuat duplikat surat nikah di KUA jika beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil jika beragama selain Islam.

4. Pastikan sebelum datang untuk mengurus pembuatan duplikat surat nikah terlebih dahulu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.

5. Jika sudah ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian anak Pak D bisa mendatangi KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan membawa fotokopi KTP dan kemudian sampaikan kepada petugas bahwa anak Pak D bermaksud membuat duplikat surat nikah.

6. Jika surat nikah sudah ada, anak Pak D dapat mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama jika muslim atau di pengadilan negeri jika non-muslim.

7. Lalu pengadilan agama atau pengadilan negeri manakah gugatan diajukan? Anak Pak D dapat mengajukan di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi daerah tempat tinggal terakhir istri dari anak Pak D.


Semoga membantu.

Abdul Hamim Jauzie

Advokat Publik


====


detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:

redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Tonton video 'Perceraian Bisa Jadi Pilihan Baik untuk Anak':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads