Penggabungan Pemilu, Sebaiknya Nasional dan Lokal
Senin, 13 Feb 2006 11:02 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla melempar wacana penggabungan pemilu. Gayung bersambut menuai komentar berbagai pihak. Bentuk penggabungan menjadi persoalan yang perlu dikaji lebih jauh.Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai wacana tersebut perlu dipertimbangkan. Menurutnya, model penggabungannya sebaiknya bukan dalam kerangka pemilu eksekutif dan legislatif, tetapi berdasar pemilu nasional dan pemilu lokal."Jadi pemilu nasional dalam satu paket, dan pemilu lokal juga. Bukan penggabungan seperti pemilu legislatif selama ini. Jadi ada pemisahan isu-isu lokal dan nasional," ujar Ray saat kepada detikcom saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (13/2/2006).Secara teknis, Ray mencontohkan, pada pemilu nasional, maka akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden, juga anggota legislatif di tingkat nasional. Sementara dalam pemilu lokal, akan dipilih pejabat eksekutif dan anggota legislatif dari daerah tingkat I, hingga daerah tingkat II."Tapi paket mana yang mau didahulukan. Kalau yang nasional dulu, nanti isu-isu pemilu lokal yang akan tenggelam," terangnya.Penggabungan pemilu ini, menurutnya, akan memberikan banyak implikasi positif dalam penyelenggaraan pemilu. Selain dari sisi pembiayaan, persoalan waktu pemilu dan pilkada yang panjang pun akan teratasi."Ini akan jauh lebih murah, dan banyak aspek yang akan diuntungkan. Dari aspek teknis kita diuntungkan karena tidak bertele-tele. Gaji petugas tidak perlu diperpanjang karena bekerja dalam satu paket," jelasnya.Ditanya soal kesiapan partai-partai politik (parpol) menghadapi penggabungan pemilu ini, Ray menilai akan terjadi proses alamiah dari parpol-parpol. Parpol yang tidak berkualifikasi, akan tersingkir dengan sendirinya."Dengan makin ke sana, makin terjadi proses alamiah. Dulu kita membayangkan karena parpolnya banyak. Sekarang parpol semakin sedikit dan semakin mudah diatur," kata Ray.Urgensi Parpol LokalImplikasinya, jika nantinya akan ada pemilu lokal, Ray menganggap perlu juga dipertimbangkan berdirinya parpol lokal. Hal tersebut seharusnya dilihat dalam konteks adanya kebutuhan dari daerah secara lokal.Namun persoalannya, saat ini pengaturan soal pemilu dalam Undang-undang Dasar masih dinilai belum cukup akomodatif terhadap isu-isu aktual yang saat ini berkembang. Sebagai contoh, perdebatan apakah pilkada masuk dalam bagian pemilu juga masih belum ada kejelasan."Jadi perlu ada amandemen terhadap UUD, soal pilkada dan pemilu. UU Pemilu pun batal demi hukum dengan adanya partai politik lokal," demikian Ray.
(fjr/)











































