Polsek Wera Resor Bima menggagalkan upaya penyelundupan sapi ilegal yang dikirim dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 44 ekor sapi tanpa dokumen diamankan petugas.
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata mengatakan puluhan ekor sapi tersebut rencananya akan dibawa dan dilepas di Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB.
"Kapolsek Wera beserta personel Polsek Wera melakukan pengungkapan pembongkaran hewan ternak jenis sapi yang berasal dari Flores NTT. Sapi tersebut di bongkar di Perairan So Nanga Ncera, Desa Oi Tui, Kecamatan Wera Bima," ungkap Hari pada detikcom Rabu (17/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menuturkan, sapi tersebut dikirim dari Flores dengan menggunakan 2 kapal motor. Sementara di Perairan So Nanga Ncera telah menunggu 5 unit truk yang akan mengangkut sapi-sapi tersebut menuju Dompu.
![]() |
"Awalnya berjumlah 92 ekor, tapi hanya 44 ekor yang berhasil diamankan. Sisanya sempat dibawa kabur kembali oleh pemilik kapal," ujarnya.
Selain menyita puluhan ekor sapi, petugas menangkap seorang warga Dompu bernama Julha alias Glede sebagai saksi dan menyita 5 unit truk.
"Info dari Polda NTT melalui Dirkrimum NTT diduga sapi hasil curian. Sopir hanya mengangkut sebagai saksi. Sementara Julha sebagai saksi karena sebagai penumpang di kapal tersebut. Sementara pemilik kapal dan yang angkut sudah dilakukan penyelidikan," ujarnya.
(jbr/jbr)