Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Plt Kadis PUPR di Pelalawan, MD Rizal sebagai tersangka. Rizal menjadi tersangka karena diduga menyuruh orang untuk merusak proyek turap Danau Tajwid.
"Benar, kemarin tanggal 16 kami tetapkan sebagai tersangka. Ini setelah kami dapat bukti-bukti perusakan turap di Pelalawan," terang Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi kepada detikcom, Rabu (17/2/2021).
Hilman, menyebut Rizal diduga kuat menjadi dalang turap di Danau Tajwid, Pelalawan, Riau roboh. Turap itu roboh karena dirusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Rizal) suruh orang pakai alat. Katanya diperbaiki, tetapi keterangan saksi ahli ada kesimpulan lain. Turap Danau Tajwid roboh bukan karena alam, sengaja dirusak," tegas Hilman.
Atas dasar itulah, Rizal dinilai merusak aset negara. Sebab, proyek yang dikerjakan kontraktor PT Raja Oloan itu sudah selesai dikerjakan, bahkan sudah dibayarkan 30 persen.
"Motifnya apa nanti saat sidang baru akan diketahui. Yang jelas MDR memerintahkan orang, di mana proyek itu adalah aset milik negara karena telah dibayarkan 30 persen," katanya.
Tidak hanya Rizal, Kejati Riau juga menetapkan orang suruhannya, TP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 10 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Diketahui, turap di kawasan wisata Danau Tajwid roboh pada akhir September 2020. Kontraktor menduga kerusakan turap bukan karena alam, melainkan ada orang yang sengaja merusak.
Benar saja, setelah Kejati menyegel lokasi dan melakukan penyidikan terungkap MD Rizal sebagai dalang rusaknya turap. Tak diketahui pasti motif perusakan, apakah karena sisa proyek yang belum dibayarkan atau ada alasan lain.
"Sejauh ini (Rizal) tidak mengakui, biarlah nanti terungkap. Semua sudah diperiksa, ahli sudah diperiksa atas robohnya turap Danau Tajwid," tutup Hilman.
Saksikan juga 'Kalbar dan Riau Didominasi Zona Risiko Rendah Corona, Ini Kuncinya!':