Jika Konspirasi Benar Ada, 8 Hakim Agung Bisa Dipidana
Senin, 13 Feb 2006 09:58 WIB
Jakarta - Dokumen pertemuan 8 hakim agung dengan beberapa pengacara di Hotel Danau Sunter, Jakarta Utara, 2 Februari lalu, terungkap. Jika pertemuan yang membahas rencana pembubaran Komisi Yudisial (KY) itu benar adanya, 8 hakim agung tersebut bisa diberhentikan, bahkan dipidana."Secara ketatanegaraan, mereka itu telah melanggar UUD. Bagaimana mungkin ada konspirasi jahat untuk secara pelan-pelan membubarkan KY. Pelanggar UUD adalah dipecat dan diberhentikan," ujar Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Denny Indrayana, Senin (13/2/2006), saat dihubungi detikcom.Para pengacara yang hadir dalam pertemuan tersebut juga dapat dikenakan tuntutan pidana. Denny mengutip pernyataan salah seorang pengacara di dalam dokumen notulensi yang mengatakan akan mengatur para penyidik di kepolisian untuk membantu mereka."Ini membuktikan mafia peradilan benar-benar ada. Apalagi dalam pertemuan itu ada ketua Ikadin, AAI, dan Ikahi. Ini ironis," ujarnya.Denny berharap pihak yang berwenang dapat segera melakukan tindakan agar tidak terjadi hal-hal yang lebih parah. "Sistem ketatanegaraan bisa rusak. Bisa melumpuhkan KY. Itu sangat merusak," cetusnya.Meski baru bersifat rencana, Denny menilai hal tersebut sudah bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UUD. "Tinggal pembuktian apakah dokumen dan pertemuan itu benar-benar ada," tandas Denny.
(fay/)











































