Jaksa Usut Perjalanan Fiktif BPKAD Kuansing, Duit Rp 493 Juta Dikembalikan

Jaksa Usut Perjalanan Fiktif BPKAD Kuansing, Duit Rp 493 Juta Dikembalikan

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 17:16 WIB
Kejari Kuantan Singingi mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan Pemkab Kuantan Singingi (Raja Adil/detikcom)
Foto: Kejari Kuantan Singingi mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan Pemkab Kuantan Singingi (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengusut dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPDP) fiktif di Pemda Kuantan Singingi, Riau. Jaksa sudah menerima pengembalian Rp 493 juta dana fiktif.

Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman, membenarkan pengusutan kasus tersebut. Pihaknya mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif setelah ada laporan dari masyarakat antikorupsi.

"Benar, kita mengusut kasus dugaan dana fiktif di Pemkab Kuansing. Bahkan sudah dikembalikan uang SPPD diduga fiktif Rp 493 juta," kata Hadiman kepada detikcom, Rabu (17/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiman menyebut dana yang diserahkan hanyalah dugaan SPPD fiktif terkait bahan bakar minyak (BBM). Masih ada dana fiktif lain yang kini masih terus diusut.

"Uang yang baru diserahkan kasus SPPD fiktif pada BPKAD Tahun 2019. Ini hanya bon minyak, tak ada pertangungjawaban," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus dugaan SPPD dana fiktif itu, puluhan orang sudah diperiksa sebagai saksi. Saksi diperiksa Kabid, Kasubid, dan beberapa staf BPKAD.

"Sudah diperiksa sebanyak 25 orang, ada yang menjabat sebagai Kabid, Kasubid, dan staf. Sementara Kepala BPKAD Kuantan Singingi mangkir, alasannya COVID," imbuh Hadiman.

Dalam laporan yang diterima, laporan dana fiktif itu terjadi pada tahun 2019 dari nilai pagu anggaran Rp 3,7 miliar. Namun tidak ada laporan keuangan yang bisa dibuktikan di BPKAD.

"Laporan kami terima, kan kami klarifikasi ke pihak ketiga. Ternyata tak ada kegiatan, ada tidak sesuai, ada tetapi dimanipulasi harganya tidak sesuai di pihak ketiga," kata Hadiman.

Terkait kasus itu, Hadiman memastikan penyidik tengah menghitung total dana fiktif yang terjadi di BPKAD. Sebab tidak hanya uang minyak, ada pula dana hotel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemeriksaan kami banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masih terus kami hitung, yang jelas mereka mengakui dana dicairkan tanpa bukti-buki perjalanan dinas," kata Hadiman yang baru mendapat penghargaan Kejari Type B terbaik dalam penanganan Tipikor di Indonesia tersebut.

(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads