Tok! PTUN Jakarta Menangkan Berkarya Kubu Tommy Soeharto

Tok! PTUN Jakarta Menangkan Berkarya Kubu Tommy Soeharto

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 16:49 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi Palu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkumham yang memutuskan Ketum Berkarya di bawah Muchdi PR.

Kasus bermula pada Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya Munaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy lengser dari kursi Ketua Umum. Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.

Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui. Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (17/2/2021).

Oleh sebab itu, PTU Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000," ujar majelis hakim.

Lihat juga Video: Tommy Soeharto Harap Gugatan Rp 56 M ke Pemerintah Selesai Via Mediasi

[Gambas:Video 20detik]



(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads