MA-KY, Sama-sama Tidak Mutu

Ulasan Media

MA-KY, Sama-sama Tidak Mutu

- detikNews
Senin, 13 Feb 2006 09:37 WIB
Jakarta - Banyak orang di berbagai belahan dunia ini percaya, usia membuat orang arif. Lebih panjang usia sesorang lebih banyak pengalaman hidup yang didapat dandicerna, sehingga mereka akan memiliki wisdom. Itulah sebabnya mengapa undang-undang menetapkan syarat minimal menjadi anggota Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) adalah 40 tahun. Dengan usia segitu mereka dinilai sudah memiliki kematangan dalam menjalankan tugas dan wewenang institusi. Mereka sudah memiliki wisdom dalam memberikan penilaian, menunjukkan sikap dan membuat keputusan. Namun asumsi para pembuat undang-undang yang didukung banyak pengamat, serta telah dipraktekkan penyelenggaraan peradilan di banyak negara itu, ternyata tidak berlaku di Indonesia. Lihatlah perilaku anggota MA dan KY dalam dua pekan ini, sungguh kekanak-kanakan, kalau tidak mau disebut memalukan.Mereka saling melaporkan ke polisi soal adanya pencemaran nama baik. Beberapa anggota MA merasa dicemarkan nama baiknya oleh anggota KY sehinggamereka melaporkan KY ke polisi; sebaliknya anggota KY melaporkan juga MA ke polisi, juga karena merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh anggota MA.Meskipun melapor polisi merukan hak setiap warga negara, namun tindakan anggota MA dan KY tersebut tak sejalan dengan kehendak banyak pihak, agar kasus-kasus pencemaran nama baik tidak menjadi prioritas institusi penegak hukum karena masih banyak kasus lain yang lebih penting. Presiden SBY pun menyerukan hal ini.Oleh karena itu, jika Media Indonesia dan beberapa media lainnya, Senin (13/2/2006) ini mengangkat isu perseteruan MA-KY yang berkepanjangan, sesungguhnya hal ini menunjukkan keprihatinan media terhadap masalah tersebut. Sebab, tindakan saling melaporkan ke polisi itu sesungguhnya merupakan tauladan buruk bagi rakyat.Mereka yang terlibat konflik itu, mestinya mendengarkan suara-suara sinis yang muncul di masyarakat, "Apa mereka memang punya nama baik, kok tiba-tiba merasa dicemarkan?" Semula, sinisme macam ini ditujukan kepada politisi yang gemar mengadu ke politi lantaran mendapat kritik dari LSM. Kini, tentu saja bisa ditujukan ke anggota MA-KY. Sungguh sangat memprihatinkan.Tidak bisa dipungkiri, bahwa antara MA dan KY memang ada masalah. Konflik kepentingan di antara dua institusi ini kian meninggi setelah KY menggulirkangagasan untuk menyeleksi ulang seluruh anggota MA. Sementara MA menuduh, KY melampaui kewenangan karena KY menilai keputusan hakim, bukan perilaku hakim.Semula perdebatan mereka soal tafsir konstitusi itu masih nikmati diikuti lewat berbagai media. Namun, karena masing-masing anggota kedua lembaga tersebut tidak bisa menahan diri, tidak memiliki wisdom, maka laku mereka menjadi tidak bermutu. Padahal kalau mereka bisa menahan diri, bisa bersikap arif dan bijaksana, kedua lembaga itu bisa menyelesaikan masalahnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sebab UUD 1945 telah menegaskan bahwa salah satu tugas MK adalah menyelesaikan sengketa antarlembaga negara. Mengapa hal ini tidak dilakukan?Sikap Menteri PerindustrianMasih seputar soal sikap dan laku pejabat negara, Kompas hari ini mengangkat isu ketidakpedulian pemerintah, seperti ditunjukkan oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris atas apa yang dikeluhkan oleh para pengusaha pemilik pabrik. Pekan lalu mereka meminta agar pemerintah menunda kenaikan TDL mengingat pemerintah belum berhasil meniadakan biaya tinggi dalam usaha di Indonesia.Namun keluhan pra pengusaha itu ditanggapi negatif oleh Fahmi Idris, dengan menyalahkan para pengusaha yang tidak bekerja dengan efisien. Mungkin pernyataan Fahmi itu benar atau setidaknya benar sebagian. Akan tetapi pernyataan itu tidak menutupi kenyataan bahwa birokrasi kita memang menciptakan biaya tinggi dalam usaha. Sebagai pengusaha atau mantan pengusaha, Fahmi paham masalah ini, sehingga tidak perlu menyerang balik para pengusaha yang meminta penundaan kenaikan TDL. Mereka adalah para pengusaha yang terbiasa berkalkukasi praktis, bukan politisi yang suka main manuver-manuveran. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads