Pengamat: Anggota KY Seharusnya Tidak Bisa Digugat
Senin, 13 Feb 2006 09:30 WIB
Jakarta - Sejumlah Hakim Agung dikabarkan menggelar pertemuan dengan sejumlah pengacara untuk mencari celah membubarkan Komisi Yudisial (KY). Salah satu caranya, menggugat anggota KY secara pidana. Namun, anggota KY tidak bisa digugat begitu saja."KY menjalankan kewenangan konstitusi, dalam hal ini Undang-undang Dasar. Kewenangan konstitusi tidak bisa digugat begitu saja dengan perkara pidana," ujar Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Denny Indrayana, saat dihubungi detikcom, Senin (13/2/2006).Oleh karena itu, KY harus memiliki hak imunitas, tanpa ini KY tidak akan pernah bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Setiap pemeriksaan terhadap hakim yang dilakukan KY, akan selalu dibalas dengan tuduhan pencemaran nama baik."Yang ada nanti justru balas dendam antara KY dan hakim. Dan KY dapat dijatuhkan oleh hakim-hakim yang tidak suka terhadapnya," demikian Denny.Denny juga mengatakan KY tidak dapat dibubarkan begitu saja. Ia menganalogikan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid yang pernah berencana membubarkan legislatif. "Gus Dur akhirnya di-impeach. Berarti kalau benar-benar ada rencana bubarkan KY, para hakim itu juga harus di impeach," tandasnya.
(fay/)











































