Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang banyak disorot. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.
Aktivis hukum asal Bali yang juga pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyambut baik rencana revisi UU ITE tersebut. Dia mengatakan melakukan revisi UU ITE adalah usulan yang bagus.
"Ya bagus. Usulan itu bagus. Walaupun setelah banyak ada kritik balik kepada Presiden," kata Gendo saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon dari Denpasar, Rabu (17/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gendo menyoroti dua pasal karet. Pertama, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur ujaran kebencian. Pasal ini menjadi tren setelah ada revisi terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya turun dari 6 menjadi 4 tahun. Situasi ini menyebabkan polisi tidak serta-merta dapat menahan tersangka yang terjerat pasal tersebut.
"Nah itu karet banget itu (Pasal 27). Faktanya kemudian banyak orang yang mengkritik yang kemudian dikenakan ujaran kebencian yang notabene jauh sekali dari unsur-unsur menghancurkan atau mendiskreditkan seseorang," kata Gendo.
Kemudian, tren kedua yang dipakai untuk mengkriminalisasi pengkritik, yakni UU Nomor 1 tahun 1946. UU ini sebelumnya dikenakan kepada aktivis Ratna Sarumpaet.
"Itu kan ketika UU ITE digunakan untuk menjerat orang yang menggunakan teknologi sebagai alat. Kemudian jika orang tidak menggunakan itu (teknologi sebagai alat), beberapa kali yang digunakan ya UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Gendo.
Oleh karena itu, Gendo meminta Jokowi segera mengusulkan revisi ke DPR. Dia menyebut banyak pihak pengkritik yang dikriminalisasi akibat UU ITE ini.
"Oleh karena itu, ketika Bapak Jokowi kemudian ingin semacam memperbaiki situasi karena sudah banyak kriminalisasi terhadap pengkritik, maka ini harus diseriusi oleh beliau dengan meminta DPR merevisi," kata dia.
Lihat Video: Respons Kominfo soal Jokowi Minta Ada Pedoman Interpretasi UU ITE