Pengacara Jerinx Dukung Revisi UU ITE: Banyak Pengkritik Dikriminalisasi

Pengacara Jerinx Dukung Revisi UU ITE: Banyak Pengkritik Dikriminalisasi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 14:52 WIB
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang banyak disorot. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.

Aktivis hukum asal Bali yang juga pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyambut baik rencana revisi UU ITE tersebut. Dia mengatakan melakukan revisi UU ITE adalah usulan yang bagus.

"Ya bagus. Usulan itu bagus. Walaupun setelah banyak ada kritik balik kepada Presiden," kata Gendo saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon dari Denpasar, Rabu (17/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gendo menyoroti dua pasal karet. Pertama, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur ujaran kebencian. Pasal ini menjadi tren setelah ada revisi terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya turun dari 6 menjadi 4 tahun. Situasi ini menyebabkan polisi tidak serta-merta dapat menahan tersangka yang terjerat pasal tersebut.

"Nah itu karet banget itu (Pasal 27). Faktanya kemudian banyak orang yang mengkritik yang kemudian dikenakan ujaran kebencian yang notabene jauh sekali dari unsur-unsur menghancurkan atau mendiskreditkan seseorang," kata Gendo.

ADVERTISEMENT

Kemudian, tren kedua yang dipakai untuk mengkriminalisasi pengkritik, yakni UU Nomor 1 tahun 1946. UU ini sebelumnya dikenakan kepada aktivis Ratna Sarumpaet.

"Itu kan ketika UU ITE digunakan untuk menjerat orang yang menggunakan teknologi sebagai alat. Kemudian jika orang tidak menggunakan itu (teknologi sebagai alat), beberapa kali yang digunakan ya UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Gendo.

Oleh karena itu, Gendo meminta Jokowi segera mengusulkan revisi ke DPR. Dia menyebut banyak pihak pengkritik yang dikriminalisasi akibat UU ITE ini.

"Oleh karena itu, ketika Bapak Jokowi kemudian ingin semacam memperbaiki situasi karena sudah banyak kriminalisasi terhadap pengkritik, maka ini harus diseriusi oleh beliau dengan meminta DPR merevisi," kata dia.

Lihat Video: Respons Kominfo soal Jokowi Minta Ada Pedoman Interpretasi UU ITE

[Gambas:Video 20detik]



Bahkan Gendo mendesak agar usulan revisi UU ITE itu harus dipercepat dan pengusulannya datang dari pihak eksekutif, yakni presiden. Gendo mengaku bakal memberikan apresiasi jika hal tersebut diajukan oleh Presiden Jokowi.

"Kan presiden boleh mengusulkan itu secara resmi, boleh mengajukan draft pengajuan secara resmi, sehingga pengajuannya dari eksekutif. Saya sangat mengapresiasi kalau Bapak Jokowi melakukan itu sebagai jawaban yang kongkrit, bukan hanya wacana dan retorika untuk menyiasati situasi yang sekarang atau ujung-ujungnya pencitraan semata. Tetapi citra politik ini harus politik dalam bentuk kerja," kata dia.

Di sisi lain, Gendo memastikan bahwa kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai korban dari UU ITE. "Pasti. Bahwa (kasus Jerinx) korban UU ITE (itu) pasti," kata Gendo, yang juga pengacara Jerinx.

"Jadi ya memang dia (Jerinx) korban (dari UU ITE). Makanya kan dia dilapis Pasal 28 sama Pasal 27 (UU ITE)," kata Gendo, yang juga Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads