Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akan Digelar Virtual

Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akan Digelar Virtual

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 13:47 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara virtual. Hal ini guna mencegah penyebaran virus COVID-19 yang hingga saat ini masih belum berakhir.

"Saat ini, kami memang memilih rencana pelantikan akan dilakukan secara virtual," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik kepada wartawan di lobi Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Akmal mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih nantinya dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 64 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwasanya bupati, wali kota dilantik di ibu kota provinsi, gubernur yang akan melantik tetap berada di ibu kota provinsi, sementara bupati wali kota berserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing," katanya.

Pelantikan juga akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Akmal mengatakan kapasitas ruangan maksimal hanya 25 orang dan wajib menjaga jarak.

ADVERTISEMENT

"Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari pemerintah kota ke provinsi ketika pelantikan kita lakukan di ibu kota provinsi, ini tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi COVID-19," ungkap Akmal.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan untuk melantik kepala daerah secara serentak pada 2021 dalam tiga tahap. Pelantikan kepala daerah ini berdasarkan hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang telah digelar pada 9 Desember 2020.

"Serentak tahap pertama itu 26 Februari, serentak tahap 2 akhir April, dan serentak tahap 3 itu Juli 2021," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik kepada wartawan di lobi Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Hal ini disebabkan belum semua daerah menyelesaikan masa jabatannya. Itu mengakibatkan kesenjangan masa jabatan antardaerah.

"Ada 207 yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya Maret, 17 daerah pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni, satu daerah di bulan Juli, di bulan September satu lagi, satu di Februari 2022," jelasnya.

Lihat juga Video: Akibat Pilkada, Sahrul Gunawan Sempat DB dan Tifus

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads