"Beban perkara pada tahun 2020 sebanyak 20.761 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 adalah sebanyak 199 perkara. Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung," kata Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, dalam paparannya di Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 Secara Virtual, Rabu (17/2/2021).
"Dengan jumlah hakim agung yang relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya sekalipun jumlah perkara yang diterima tahun 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah, namun Mahkamah Agung tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah dengan tanpa mengurangi kualitas putusan meskipun dalam situasi pandemi yang memberlakukan sistem kerja secara work from office (WFO) dan work from home (WFH)," lanjut Syarifuddin.
Selain itu, Syarifuddin memaparkan ketepatan waktu putusan perkara di MA yang berhasil memutus 19.874 perkara di bawah 3 bulan. Dia menyebut hal itu melampaui capaian pada 2019.
"Dari sisi ketepatan waktu Mahkamah Agung telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65% Jumlah tersebut telah melampaui capaian tahun 2019, yaitu sebesar 96,58%," katanya.
Syarifuddin mengatakan, dari parameter yang ada, kinerja MA sepanjang 2020 berhasil melampaui target. Bahkan, menurutnya, mencatatkan rekor sepanjang berdirinya MA.
"Uraian di atas menunjukkan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2020 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan, bahkan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung," tuturnya.
Simak Video: Jokowi Lantik Andi Samsan Nganro Jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
(eva/asp)