Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menetapkan RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana. Sebab, hingga kini regulasi di Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset (asset recovery) yang merupakan hasil tindak pidana (proceed of crimes).
"Sehubungan dengan tidak adanya lagi pending issue, PPATK meminta kesediaan Kemenkum HAM sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas Tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022. Hal ini sejalan dengan Kerangka Regulasi RPJMN Tahun 2021 yang dibahas dan disepakati di Bappenas," kata Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Dian menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi bahwa upaya asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal. Khususnya, kata dia, perampasan terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia," ucap Dian.
Dian menilai permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan penetapan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini telah diinisiasi penyusunannya oleh PPATK sejak 2008 dengan mengadopsi ketentuan dalam The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan konsep Non-Conviction Based Forfeiture dari negara-negara common law.
"PPATK berpandangan bahwa apabila RUU Perampasan Aset dapat segera ditetapkan akan dapat membantu pengembalian kerugian negara baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya, dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi," katanya.
Dia menyebut RUU Perampasan Aset memuat tiga substansi utama. Di antaranya unexplained wealth sebagai salah satu aset yang dapat dirampas untuk negara, hukum acara perampasan aset, dan pengelolaan aset.
KPK Sambut Baik Usulan Penetapan RUU Perampasan Aset
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyambut baik usulan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera menjadi RUU Prioritas Tahun 2021 di DPR RI. Menurutnya, dengan menjadi UU, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil Tipikor maupun TPPU.
"Bagi KPK penegakan hukum Tipikor tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja. Namun akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku Tipikor maupun TPPU apabila juga dilakukan perampasan aset hasil Tipikor yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali kepada wartawan.
Ali menilai perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara. Pemasukan ke kas negara itu bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat.
Lihat juga video 'Polri Dalami Hasil Analisis PPATK Soal 92 Rekening Anggota FPI':