Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Marcus Dorian Price dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Marcus dideportasi setelah menjalani hukuman selama delapan bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli.
"Warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat ini sebelumnya telah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang divonis bersalah dengan perkara penganiayaan 351 KUHP dengan lama pidana 8 bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Jamaruli mengungkapkan Marcus telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, Imigrasi melakukan tindakan administratif berupa deportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan administratif dilakukan apabila melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Jamaruli.
Pendeportasian dilakukan pada 16 Februari 2021 kemarin dengan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-DOHA dengan waktu keberangkatan pukul 18.30 WIB. Penerbangan dilanjutkan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute DOHA-John F. Kenedy International Airport pukul 01.45 WIB.
"Kegiatan pendeportasian dilaksanakan dengan lancar pada hari Selasa, 16 Februari 2021 dari pukul 18.30 WIB hingga selesai," terang Jamaruli.
Untuk diketahui, Marcus sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dikenai Pasal 351 KUHP. Dia kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
(mae/mae)