Pinangki Melawan Vonis 10 Tahun Bui Lewat Pengadilan Tinggi

Round-Up

Pinangki Melawan Vonis 10 Tahun Bui Lewat Pengadilan Tinggi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 07:10 WIB
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki Sirna Malasari (Muhammad Adimaja/Antara Foto)
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari melawan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis 10 tahun penjara. Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut hakim Eko.

Pinangki terbukti membuat action plan yang isinya 10 poin upaya pengajuan fatwa MA Djoko Tjandra. Pinangki disebut membuat action plan dalam bentuk surat kemudian mengirimkan action plan itu ke Anita Kolopaking.

ADVERTISEMENT

"Menimbang aplikasi chat WA terdakwa dengan Anita Dewi Kolopaking 3 Februari 2020 yang isinya tidak disangkal terdakwa, telah terbukti benar kesepakatan pembuatan action plan telah ditindaklanjuti Andi Irfan Jaya, saksi Anita, dan terdakwa yang membuat action plan tersebut," katanya.

"Dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama oleh terdakwa dan dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim Anita untuk dikoreksi. Menimbang dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatan yang dituangkan proposal adalah benar adanya," lanjutnya.

Hakim menyebut Pinangki menerima uang down payment (DP) USD 500 dari Djoko Tjandra berkaitan dengan action plan yang mengupayakan Djoko Tjandra bisa ke Indonesia tanpa dieksekusi terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang itu diterima melalui Andi Irfan Jaya.

Namun, menurut hakim, Pinangki hanya menguasai USD 450 ribu. Sebab, USD 50 ribu diberikan Pinangki ke Anita Kolopaking sebagai legal fee pengacara Djoko Tjandra.

Selain itu, hakim menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim menilai gaya hidup Pinangki tidak sesuai dengan gajinya sebagai jaksa.

Adapun total TPPU yang dilakukan Pinangki USD 375.279 atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Hakim meyakini TPPU yang dilakukan Pinangki berasal dari korupsi.

"Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang 500 ribu dolar AS dari jumlah keseluruhan 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana," papar hakim Agus.

Tonton video 'Tok! Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



Terakhir, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Pinangki terbukti berencana memberi sesuatu kepada pejabat Mahkamah Agung dan Kejagung sebagaimana di action plan.

"Menimbang bahwa dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra agar saksi Djoko Tjandra bisa ke Indonesia tanpa jalani perkaranya dengan upaya fatwa MA, dan Djoko Tjandra akan memberikan USD 10 juta kepada pejabat MA dan Kejagung," ucap hakim anggota Suharno.

Atas vonis inilah Pinangki mengajukan banding. Pinangki mendaftarkan banding pada Senin (15/2) ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya Pinangki mengajukan banding kemarin (15/2)," ujar jaksa Nur Pamudji Yanuar Utomo saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Yanuar mengatakan jaksa siap menghadapi perlawanan Pinangki. Yanuar mengatakan jaksa juga sudah mendaftarkan banding.

"Otomatis, kita, JPU (jaksa penuntut umum), juga harus banding," kata Yanuar.

Dalam kasus ini, Pinangki dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads