KIP Kuliah: Syarat dan Cara Daftarnya Secara Lengkap

KIP Kuliah: Syarat dan Cara Daftarnya Secara Lengkap

Lusiana Mustinda - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 21:05 WIB
Capres Jokowi memamerkan KIP Kuliah, Kartu Pra-Kerja, dan Kartu Sembako Murah
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2021 merupakan program prioritas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyalurkan bantuan melanjutkan ke perguruan tinggi pada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Nantinya peserta KIP Kuliah ini akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah dan mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan terutama untuk mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.

Dikutip dalam Puslapadik Kemendikbud, terdapat tiga manfaat yang bisa didapatkan para pesertanya seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah atau pendidikan dan bantuan biaya hidup bulanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2021:

1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik namun ada keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terakreditasi.

Adapun keterbatasan ekonomi yang perlu dibuktikan sebagai persyaratan KIP Kuliah adalah:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk calon peserta yang tidak memenuhi syarat di atas dapat tetap mendaftar dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Berikut cara daftar KIP Kuliah 2021

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Ini tata cara daftarnya secara lengkap:

1. Siswa login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps

2. Siswa menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Kemdikbud melakukan validasi NPSN dan NISN melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedangkan NIK dan bansos divalidasi Kemensos

4. Setelah validasi, siswa memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah 2021

6. Mengikuti seleksi masuk dan diterima PTN, politeknik negeri, atau universitas swasta lewat jalur pilihan

7. Setelah diterima fasilitas pendidikan tinggi, siswa penerima KIP Kuliah 2021 melakukan verifikasi jika diperlukan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman resmi KIP, pendaftaran KIP Kuliah 2021 masih dibuka hingga 31 Oktober 2021. Yuk, segera daftar!

(lus/pal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads