KPK telah melimpahkan berkas perkara dua mantan pejabat Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), Syahroni dan Hermansyah Hamidi, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Keduanya segera disidang.
"Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 ke PN Tipikor Tanjung Karang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Ali menyebut penahanan keduanya telah dipindah ke Rutan Kelas I Bandar Lampung. Menurut Ali, tim JPU sedang menunggu penetapan jadwal sidang.
Syahroni dan Hermansyah masing-masing bakal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni.
Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Zainudin. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145. Zainudin juga telah melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi.
MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Dia tetap dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145. Kini Zainudin Hasan menjalani masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.