Kasus Hilton
Timtas Tipikor Akan Periksa Kepala BPN Jaksel
Senin, 13 Feb 2006 07:35 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton terus bergulir. Penyidik Timtas Tipikor menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan Rony Kusuma Yudistira, Senin (13/2/2006).Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji membenarkan, pagi ini tim penyidik akan memeriksa tersangka mantan Kepala BPN Jakarta Pusat, Rony Kusuma Yudistira, yang sekarang menjabat sebagai Kepala BPN Jakarta Selatan."Jadi hari ini. Dilihat saja, datang atau tidak. Jadwalnya jam 10.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung," kata Hendarman saat dihubungi detikcomSebelumnya Timtas Tipikor telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Direktur PT Indobuildco Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo, Kakanwil BPN DKI Robert J Lumempouw, dan Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kusuma Yudistira.Tim penyidik yang diketuai Daniel Tombe, Kamis 9 Februari telah memeriksa Kakanwil BPN DKI Robert J Lumempouw. Sedangkan untuk pemeriksaan Ali Mazi menunggu turunnya izin dari presiden.Kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. Berdasarkan hasil penyidikan, perpanjangan HGB tidak di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gelora.
(fay/)











































