Setubuhi 1 ABG hingga Hamil, 2 Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi

Setubuhi 1 ABG hingga Hamil, 2 Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi

Hery Supandi - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 15:02 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Pemerkosaan
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Bengkulu -

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kepahiang, Bengkulu, hamil setelah bersetubuh dengan dua pria, GN (16) dan DR (15). Kedua pria itu ditangkap polisi.

Kasus ini disebut berawal saat remaja wanita itu memberi 'hadiah' berhubungan badan untuk GN yang sedang berulang tahun. Selain dengan GN, remaja wanita itu berhubungan badan dengan DR, yang merupakan tetangganya.

"Keduanya kita tahan guna menjalani proses penyidikan dan dari pengakuan tersangka memang berawal saat tersangka ulang tahun, korban memberikan hadiah berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan remaja wanita tersebut mengaku persetubuhan dengan DR terjadi pada Oktober 2020. Saat itu, remaja wanita itu mengaku dihubungi oleh DR untuk membantu mengerjakan tugas sekolah. Saat berada di rumah DR, keduanya melakukan hubungan intim.

"Setelah itu, pada bulan yang berbeda, tersangka DR kembali menyetubuhi korban di rumah tersangka," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, GN menghubungi si remaja wanita untuk mengajak korban jalan-jalan ke kebun teh Kabawetan pada 12 Desember 2020. Di lokasi itu, si remaja wanita dan GN melakukan hubungan intim.

"Setelah itu korban berkunjung ke rumah tersangka DR dan saat di rumah korban kembali disetubuhi dan kepergok oleh ibu tersangka DR," ujar Welly.

Welly mengatakan remaja wanita itu kini tengah hamil. Orang tua si remaja wanita melaporkan kejadian itu ke polisi setelah anaknya bercerita.

"Mendapat laporan tersebut kedua tersangka yang masih di bawah umur kami amankan," jelas Welly.

Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Republik Indonesia 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sedangkan kedua keluarga tersangka akan bertanggung jawab bila anak yang dikandung merupakan anak salah satu tersangka, bila terbukti akan membiayai keperluan anak korban," tutup Welly.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads